Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dedi Bukan Tersangka dan Bantah Tudingan Menghindar dari Media

Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dedi Bukan Tersangka dan Bantah Tudingan Menghindar dari Media

Daerah Minggu, 10 Mei 2026 13:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Pemeriksaan yang dijalani Ahmad Dedi di Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Salah satu narasi yang berkembang menyebut Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu menghindar dari wartawan, bahkan disebut ‘kabur’ saat hendak dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap importasi. Tuduhan tersebut dibantah tegas melalui keterangan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, menilai pemberitaan dan opini yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membentuk persepsi yang tidak utuh, bahkan cenderung menggiring opini seolah kliennya terlibat dan merasa takut menghadapi proses hukum.

Advertisement

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Tongku, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada media bukanlah bentuk penghindaran, melainkan sikap sadar hukum untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Dalam situasi penyelidikan yang masih berlangsung, setiap pernyataan di ruang publik dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang bisa mengganggu substansi penanganan perkara.

BACA JUGA:  Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan apakah akan memberikan wawancara atau memilih menahan komentar, terutama ketika persoalan yang dibahas tengah berada dalam proses hukum. Dalam konteks itu, Ahmad Dedi memilih menjaga sikap dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada lembaga yang berwenang.

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tongku juga meluruskan soal status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa kehadiran Ahmad Dedi di KPK adalah dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadiran tersebut, kata dia, merupakan bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap panggilan hukum.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  BPKP Kritik Standar Ganda Aturan Etik PWI Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wartawan

Lebih jauh, pihak kuasa hukum meminta publik dan media massa untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dalam iklim informasi yang bergerak cepat, framing yang prematur dinilai berisiko membentuk opini publik yang tidak sejalan dengan fakta hukum yang sesungguhnya.

Tongku berharap media tetap berdiri pada prinsip profesionalisme jurnalistik, mengedepankan verifikasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.

Di tengah perhatian publik terhadap berbagai perkara yang tengah ditangani KPK, pernyataan ini menjadi penegasan bahwa kehadiran seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana. Ruang publik, pada akhirnya, tetap membutuhkan kehati-hatian dalam menilai, agar proses hukum berjalan di atas fakta, bukan di bawah bayang-bayang asumsi. (TS)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Tarif Khusus 17 Agustus di Jakarta Diubah: Dari Rp1 Menjadi Rp8

Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Pedagang Asongan dan PKL Palmerah Bagikan Kantong Sampah demi Jaga Kebersihan Kawasan DPR

Berita Utama

Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Daerah

Student Care Priangan Barat Gelar Diklat Jurnalistik dan Digitalisasi Informasi di Cianjur

BERITA TERBARU

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.