GazanaPublika.com,   Bandung — Nasib sangat memilukan dialami oleh seorang perempuan berinisial YTT (29). Warga ber-KTP Antapani, Kota Bandung yang lama menetap di Rancaekek ini, diduga menjadi korban penyekapan sekaligus penganiayaan brutal oleh kekasihnya sendiri, TH.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian setelah pihak keluarga korban resmi melayangkan laporan ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kronologi Terbongkarnya Kasus Lewat Pesan WhatsApp

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebelumnya sama sekali tidak mengetahui keberadaan YTT yang telah dianggap menghilang tanpa kabar selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Misteri hilangnya korban akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga menerima sebuah pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTT saat ini sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mendapat informasi itu, pihak keluarga langsung bergegas menuju RSHS dan mendapati kondisi korban yang sudah menderita luka sangat parah di sekujur tubuhnya akibat dianiaya di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dianiaya Secara Sadis Menggunakan Sajam dan Benda Tumpul

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, selama masa penyekapan tiga tahun tersebut, korban YTT diduga kerap menerima tindakan kekerasan yang luar biasa dari pelaku. Terduga pelaku TH melancarkan aksi kejamnya dengan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam (sajam).
Akibat penganiayaan berat yang berkepanjangan itu, kondisi fisik korban saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan:

• Gangguan Sensorik & Motorik: Korban kini tidak bisa melihat secara normal dan tidak bisa berjalan.

• Gangguan Fisik & Bicara: Korban mengalami bibir sumbing serta menjadi sulit untuk berbicara.

• Luka Fisik: Mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di bagian tangan.

Harta Korban Dikuras Senilai Rp52 Juta

Selain melakukan penyiksaan fisik, pelaku TH diduga kuat ikut menguras dan menghilangkan barang-barang berharga milik korban selama masa penyekapan. Pihak kepolisian menaksir kerugian materiil yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp52.000.000.

Atas tindakan kejinya tersebut, pelaku TH dibidik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Awal Mula Kenal di Konser Musik Tahun 2023

Rasa duka dan kesedihan mendalam tampak menyelimuti adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), saat ditemui di kediamannya di Kompleks Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek.
Syahrul menceritakan bahwa kakaknya pertama kali mengenal terduga pelaku TH sekitar tahun 2023 silam saat keduanya sama-sama menghadiri sebuah acara konser musik.

“Awal mula ceritanya itu mau menjalin hubungan lah pertamanya, di Tritan Point, pas udah konser gitu. Sekitar tahun 2023 mah ada,” kenang Syahrul dengan nada sedih mengingat awal petaka yang menimpa kakaknya. (detikJabar)

Redaksi

Exit mobile version