Advertisement
Purbalingga, GazanaPublika.com – Lelaki berinisial R (54) ditangkap setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur dengan dalih ritual pesugihan di Kabupaten Purbalingga, dikutip dari detikjateng pada Jumat (19/1/2024).
Tragisnya, Istri R, yang juga ibu kandung korban dan berinisial S (42), memberikan dukungan pada kejadian tragis ini.
Advertisement
“Modus yang digunakan adalah tersangka R melakukan persetubuhan dengan anak perempuan korban dengan izin dari ibu kandungnya yang bernama S, dengan dalih untuk memfasilitasi proses ritual pesugihan,” ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto.
Pada 4 Januari lalu, polisi menerima laporan mengenai tindakan pelaku dan setelah penyelidikan, menetapkan R dan S sebagai tersangka.
Kejadian ini dimulai pada Desember 2023 ketika R menceritakan kepada S tentang kegagalan ritual pesugihannya.
R beralibi dengan adanya makhluk gaib yang merasa dendam, menyebabkan ritualnya gagal. S, yang merupakan ibu korban, malah menawarkan anaknya untuk menjadi bagian dari ritual pesugihan R dengan cara disetubuhi.
“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” jelasnya. (Sumber: detiknews.com)
Advertisement
Advertisement
