GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 19 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Delapan tersangka tersebut berasal dari sejumlah latar belakang. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pimpinan kantor pertanahan, direksi perusahaan, hingga pihak swasta.

Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara dari PT Summarecon Agung Tbk.

Tiga tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Erwin, dan Fahd El Fouz yang disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, yang juga disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK membagi sangkaan pidana terhadap tersangka ke dalam dua kelompok.

Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara enam tersangka lainnya, yakni Sontang Coin Manurung, Lampri, Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan sebagai pihak penerima dan perantara. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.

Perkara ini masih dalam proses hukum di KPK. Penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Redaksi

Exit mobile version