Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Daerah Selasa, 4 Agustus 2026 14:39 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Bandung — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung hingga kini belum menyerahkan salinan dokumen publik kepada Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Padahal, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) telah mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan permohonan BPKP pada persidangan 15 Juli 2026. Akibatnya, membuat geram A. Tarmizi sebagai Ketua Umum BPKB, menyebutnya lembaga itu, lembaga yang arogan dan mengabaikan putusan KI.

Hingga Selasa (4/8/2026) yang menandai hari ke-14 pasca-putusan, pihak Diskominfo Kota Bandung belum memenuhi kewajiban hukum tersebut. Menanggapi keterlambatan ini, Tarmizi menyatakan bersiap menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

BACA JUGA:  Diskominfo Jabar Luruskan Isu Pergantian Nama Provinsi Menjadi Tatar Sunda

Advertisement

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menjelaskan bahwa langkah eksekusi pengadilan akan ditempuh agar putusan lembaga kuasi-peradilan dapat terlaksana secara efektif sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami akan membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan agar putusan Komisi Informasi dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya.

Selain mempersiapkan permohonan eksekusi ke pengadilan, BPKP juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi dan penundaan pelayanan informasi publik ini kepada Ombudsman RI. Pihaknya turut mendesak pimpinan daerah serta instansi pengawasan internal, termasuk Inspektorat, untuk mengevaluasi kedisiplinan pejabat terkait dalam mematuhi undang-undang keterbukaan informasi.

BACA JUGA:  Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dedi Bukan Tersangka dan Bantah Tudingan Menghindar dari Media

Langkah hukum ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi hingga proses eksekusi penetapannya.

BPKP berharap proses administratif dan yudisial ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi menjamin kepastian hukum serta terpenuhinya hak atas keterbukaan informasi publik di Kota Bandung.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Tarif Khusus 17 Agustus di Jakarta Diubah: Dari Rp1 Menjadi Rp8

Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Pedagang Asongan dan PKL Palmerah Bagikan Kantong Sampah demi Jaga Kebersihan Kawasan DPR

Berita Utama

Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Daerah

Student Care Priangan Barat Gelar Diklat Jurnalistik dan Digitalisasi Informasi di Cianjur

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.