Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Waspada Potensi Kecurangan Saat Jam Istirahat di TPS

Waspada Potensi Kecurangan Saat Jam Istirahat di TPS

Daerah Minggu, 28 Januari 2024 14:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Bandung, GazanaPublika.com – Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, terutama pada jam istirahat, muncul potensi kecurangan yang perlu diwaspadai. Ali Wardhana Isha, peneliti di Political Research Center (PRC) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Cicendo, menyampaikan peringatan ini saat memberikan materi pada pelatihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kelurahan Sukaraja, Bandung, Sabtu (27/1/2024)

Pelatihan ini digagas oleh Nunung Rosmawati, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Sukaraja, yang menjelaskan bahwa tujuan pelatihan adalah memberikan bekal kepada petugas PTPS, banyak di antaranya bertugas untuk kali pertama. Ali Wardhana Isha mengidentifikasi potensi kecurangan di TPS yang umumnya terjadi antara pukul 11.30-12.30 WIB.

BACA JUGA:  Student Care Priangan Barat Gelar Diklat Jurnalistik dan Digitalisasi Informasi di Cianjur

Advertisement

Menurut Isha, peluang kecurangan dan penyalahgunaan wewenang seringkali dimulai dari proses pengisian daftar hadir pemilih, di mana surat suara berada di tangan ketua KPPS. Oleh karena itu, fokus pengawasan perlu dipindahkan dari hasil akhir ke pengisian daftar hadir.

Diah Kartikasari, Kordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Cicendo, turut menyoroti pentingnya pemahaman petugas PTPS terhadap “Tugas, Wewenang, dan Larangan Bagi Anggota PTPS”. Kartikasari menekankan agar petugas PTPS memahami UU No. 7 tahun 2017, khususnya Pasal 114, 115, dan 116 yang mengatur tugas, wewenang, dan larangan pengawas PTPS.

Pelatihan ini diakhiri dengan sambutan dari Kordiv SDM, Acep Rachmat, yang berharap pelatihan menjadi bekal bagi pengawas TPS untuk menjaga kesehatan dan independensi. Acara ditutup dengan ramah tamah dan diskusi santai menjelang shalat magrib. Semua peserta, termasuk anggota komisioner, terlibat dalam diskusi yang santai dan informatif terkait pengawasan di lapangan. Acara berakhir pada pukul 17.30 WIB. (Awi)

BACA JUGA:  Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daerah

Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Daerah

Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version