Advertisement
Bandung, GazanaPublika.com – Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, terutama pada jam istirahat, muncul potensi kecurangan yang perlu diwaspadai. Ali Wardhana Isha, peneliti di Political Research Center (PRC) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Cicendo, menyampaikan peringatan ini saat memberikan materi pada pelatihan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kelurahan Sukaraja, Bandung, Sabtu (27/1/2024)
Pelatihan ini digagas oleh Nunung Rosmawati, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Sukaraja, yang menjelaskan bahwa tujuan pelatihan adalah memberikan bekal kepada petugas PTPS, banyak di antaranya bertugas untuk kali pertama. Ali Wardhana Isha mengidentifikasi potensi kecurangan di TPS yang umumnya terjadi antara pukul 11.30-12.30 WIB.
Advertisement
Menurut Isha, peluang kecurangan dan penyalahgunaan wewenang seringkali dimulai dari proses pengisian daftar hadir pemilih, di mana surat suara berada di tangan ketua KPPS. Oleh karena itu, fokus pengawasan perlu dipindahkan dari hasil akhir ke pengisian daftar hadir.
Diah Kartikasari, Kordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Cicendo, turut menyoroti pentingnya pemahaman petugas PTPS terhadap “Tugas, Wewenang, dan Larangan Bagi Anggota PTPS”. Kartikasari menekankan agar petugas PTPS memahami UU No. 7 tahun 2017, khususnya Pasal 114, 115, dan 116 yang mengatur tugas, wewenang, dan larangan pengawas PTPS.
Pelatihan ini diakhiri dengan sambutan dari Kordiv SDM, Acep Rachmat, yang berharap pelatihan menjadi bekal bagi pengawas TPS untuk menjaga kesehatan dan independensi. Acara ditutup dengan ramah tamah dan diskusi santai menjelang shalat magrib. Semua peserta, termasuk anggota komisioner, terlibat dalam diskusi yang santai dan informatif terkait pengawasan di lapangan. Acara berakhir pada pukul 17.30 WIB. (Awi)
Advertisement
Advertisement
