GazanaPublika.com, Jakarta – Ratusan warga menceng aksi unjuk rasa yang memgatasnamakan Aliansi Masyarakat Menceng. Aksi itu dilakukan di depan Rumah Abu Purwah Jabar Agung di Jl. Kamal Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB (6/8/2024)
Mereka menuntut penghentian pembangunan rumah krematorium yang mulai dilakukan oleh pengelola. Mereka juga menuntut pencabutan Surat Keputusan PBG-317306-21122023-005 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2023, terkait izin pembangunan Rumah Krematorium di wilayah tersebut.
Para peserta aksi membawa sejumlah alat peraga, termasuk satu unit mobil komando, spanduk dengan tulisan “Cabut SK Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat dan Stop Proyek Pembangunannya,” serta mikrofon dan bendera Merah Putih. Aksi berjalan dengan tertib dan damai, dimulai tepat pukul 13.00 WIB.
“Aksi ini sengaja kami lakukan dikarenakan mewakili aspirasi masyarakat masyarakat secara keseluruhan. Artinya kami ingin menunjukkan bahwa sikap kami tidak ingin rumah krematorium tersebut terus dilakukan agar pihak terkait bisa memperhatikan,” ujar Ngationo Tirta Ningrat, Korlap aksi tersebut.
Aliansi Masyarakat Menceng menyatakan penolakannya terhadap pembangunan tersebut karena lokasi yang dekat dengan empat wilayah RW di Kelurahan Tegal Alur, yakni RW 06, 08, 12, dan 14. Mereka khawatir pembangunan ini dapat mengganggu lingkungan, kearifan lokal, dan menurunkan nilai properti di sekitar area pemukiman.
Aksi ini diikuti seluruh warga Menceng dan sekitarnya dan khususnya masyarakat terdekat dengan pembangunan rumah Krematorium tersebut.
“Seandainya aksi ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah maka kami akan terus berjuang untuk melakukan aksi terus-menerus sampai pemerintah memperhatikan keberadaan masyarakat di sini,” tegas Ngationo Tirta Ningrat.
Ngationo juga menerangkan bahwa membuat rumah krematorium tersebut sama sama dengan membangun pemakaman di tengah permukiman warga. Hal ini yang menjadi penolakan warga atas pembangunan tersebut.
Alasan Penolakan Warga Terhadap Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
Warga Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menyampaikan sejumlah alasan dalam menolak pembangunan Rumah Krematorium di wilayah mereka. Penolakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang seharusnya diikuti dalam proses penunjukan dan penetapan lokasi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah atau Rencana Tata Kota.
Berikut adalah alasan yang dikemukakan oleh warga:
1. Tidak berada dalam wilayah padat penduduk
Warga menolak karena lokasi pembangunan yang direncanakan berada di tengah area pemukiman yang padat penduduk. Mereka khawatir keberadaan Rumah Duka dan Krematorium akan menimbulkan dampak negatif terhadap kenyamanan dan kesejahteraan warga setempat.
2. Menghindari penggunaan tanah subur
Masyarakat juga menyoroti pentingnya menjaga tanah subur untuk keperluan pertanian atau penghijauan. Pembangunan fasilitas seperti ini seharusnya tidak mengambil lahan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik yang lebih produktif.
3. Keserasian dan keselarasan lingkungan hidup
Warga menganggap bahwa keberadaan Rumah Krematorium di area pemukiman akan mengganggu keselarasan lingkungan hidup, yang penting bagi kualitas kehidupan masyarakat sekitar. Mereka merasa pembangunan ini tidak sesuai dengan upaya pelestarian lingkungan yang sudah ada.
4. Mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup
Ada kekhawatiran bahwa pembangunan Rumah Krematorium dapat mengakibatkan kerusakan tanah serta mencemari lingkungan sekitar. Hal ini tidak hanya akan merusak lingkungan fisik, tetapi juga memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
5. Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan
Pembangunan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan akan menjadi bentuk penyalahgunaan tanah yang berlebihan. Warga menegaskan pentingnya mempertimbangkan peruntukan tanah secara bijaksana untuk kepentingan masyarakat luas.
“Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, warga berharap agar pemerintah mencabut izin pembangunan dan mencari lokasi lain yang lebih sesuai, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat”, jelas Ngationo. (Red)

