GazanaPublika.com, Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memutuskan untuk tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Dalam hasil tersebut, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel), keluar sebagai pemenang dengan raihan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

MK memberikan waktu tiga hari bagi peserta Pilgub untuk mengajukan gugatan sengketa, yang berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Namun, hingga batas waktu tersebut, baik RIDO maupun Dharma-Kun tidak mendaftarkan gugatan. Situs resmi MK juga tidak mencantumkan nama kedua pasangan tersebut dalam daftar perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Alasan Kubu RIDO Tidak Menggugat

Tim hukum RIDO mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan gugatan merupakan arahan langsung dari pimpinan. Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum RIDO, enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok pimpinan yang memberikan arahan tersebut.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan,” ujarnya singkat pada Kamis (12/12/2024) dini hari, seperti dikutip dari WartakotaLive.com.

Kubu Dharma-Kun Juga Tak Ajukan Gugatan

Sementara itu, kubu Dharma Pongrekun-Kun Wardana sempat menyatakan bahwa mereka masih mengkaji kemungkinan pengajuan gugatan hingga menjelang batas akhir pendaftaran. Namun, akhirnya pasangan ini juga tidak melanjutkan proses gugatan ke MK.

“Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti akan diinformasikan apakah jadi atau tidak,” kata Rieke, perwakilan tim Dharma-Kun, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024). Hingga waktu pendaftaran berakhir, gugatan tidak diajukan.

KPU Tetapkan Pramono-Rano Sebagai Pemenang

Dengan tidak adanya gugatan dari pasangan lain, hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan sah dan final. Kedua paslon lain dianggap menerima hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU.

Langkah kedua pasangan ini untuk tidak menggugat ke MK mempercepat proses transisi pemerintahan di DKI Jakarta, dengan Pramono-Rano bersiap menjalankan amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode mendatang.

Sumber: Tribunnews.com

Redaksi

Exit mobile version