GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri (AB). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan kursi SD, pemotongan tunjangan ASN, dan gratifikasi. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah bukti kuat terkait tindakan korupsi yang melibatkan pasangan tersebut.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” jelas Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dilansir dari Detik.com.
Menurut Ibnu, Mbak Ita diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia proyek pengadaan meja dan kursi SD. Selain itu, pada Juni 2023, Mbak Ita juga diduga meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10% anggaran guna dialokasikan ke APBD-P. “HGR memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik,” ujar Ibnu.
Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Jawa Tengah, diduga terlibat dalam pengaturan anggaran proyek tersebut. Ia memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Semarang untuk memasukkan usulan anggaran sebesar Rp 20 miliar ke dalam APBD perubahan. Alwin juga diduga ikut menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Proyek pengadaan meja dan kursi SD yang awalnya hanya dianggarkan sebesar Rp 900 juta dalam APBD 2023, tiba-tiba melonjak menjadi Rp 19,2 miliar dalam APBD perubahan. PT Deka Sari Perkasa kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut. “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10%,” kata Ibnu.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Mbak Ita dan Alwin dalam proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023. Alwin diduga meminta fee sebesar Rp 2 miliar atau 10% dari total nilai proyek senilai Rp 20 miliar. Proyek ini diatur oleh Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. “Sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL (penunjukan langsung) kecamatan,” ujar Ibnu.
Pada Maret 2023, Martono mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar dari para kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan mobil hias festival bunga sesuai perintah Alwin Basri. Mbak Ita, sebagai Wali Kota Semarang, diketahui menyadari keberadaan fee ini dan menggunakannya untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.
Mbak Ita juga diduga memotong uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari insentif pungutan pajak. KPK menemukan bahwa Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022. Ia meminta anak buahnya untuk mengkaji ulang besaran TPP pegawai Bapenda, dengan alasan bahwa besaran TPP pegawai Bapenda tidak jauh berbeda dengan yang diterimanya.
“Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300.000.000,” jelas Ibnu.
KPK menegaskan bahwa uang yang diterima oleh Mbak Ita dan Alwin bukanlah penerimaan yang sah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek pemerintah dan pemotongan tunjangan ASN.

