SERANG, GAZANAPUBLIKA.COM – Seorang warga bernama Muhyani (58) dari Kota Serang, Banten, menjadi tersangka setelah menewaskan seorang maling menggunakan gunting, seperti yang diunggah dalam akun Instagram @fakta.berita pada Kamis, 14 Desember 2023. Peristiwa tragis ini terjadi pada Februari 2023, dan berkas penyidikan telah selesai dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Muhyani, yang kini dihadapkan pada Pasal 351 KUHP, dikenakan wajib lapor tanpa penahanan. Kejadian itu bermula saat Muhyani berusaha mencegah aksi pencurian oleh maling yang membawa golok. Untuk membela diri, Muhyani memilih menggunakan gunting, mengakibatkan kematian maling tersebut.
“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh, tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin,” kata Rosehah dikutip dari Instagram @fakta.berita pada Kamis, 14 Desember 2023.(*)
Mayat maling ditemukan oleh warga di sekitar sawah pada pagi hari. Rosehah, istri Muhyani, menjelaskan bahwa suaminya memergoki maling sedang berusaha mencuri kambing. Dalam upaya untuk melindungi diri, Muhyani terpaksa menyerang maling tersebut.
Meski tindakan Muhyani bisa diartikan sebagai pembelaan diri, kejadian ini memicu pertanyaan seputar batas antara tindakan darurat dan pembunuhan. ***
