Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tukang Kebun di KBB Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Mayat Korban Dikubur dengan Dicor

Tukang Kebun di KBB Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Mayat Korban Dikubur dengan Dicor

Kriminalitas Jumat, 19 April 2024 9:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Crime scene - Do not cross. Chalk outline of murdered victim of Gun Violence on the road with Evidence cards placed next to bullet casings. Blue & red police lights flashing around.

Advertisement

GazanaPublika.com – Seorang tukang kebun berinisial I (31) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan tersebut, korban yang telah dibunuh itu, dikubur dan dicor di lantai dapur rumahnya.

Korban merupakan seorang tenaga honorer di Kementerian Kelautan dan Perikanan Cimahi bernama Didi Hartanto (45) pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Advertisement

Tersangka telah menjalani tes kejiwaan dan pemeriksaan di Mapolres Cimahi. Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki gangguan jiwa.

“Kita sudah memeriksa, secara keseluruhan tersangka ini normal, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dia melakukan pembunuhan itu dengan sadar,” ujarnya, Kamis (18/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat melakukan pembunuhan, tersangka tidak terpengaruh oleh minuman keras atau narkoba.

“Pada pemeriksaan, tidak ditemukan bahwa tersangka telah mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Jadi, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan sadar,” tegasnya.

Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana.

“Kita masih butuh pemeriksan mendalam jadi nanti harus detail karena ada beberapa poin yang harus kita dalami dulu.”

“Kita masih melakukan pemeriksaan supaya tahu apakah ini disengaja atau tidak, lalu motifnya apa agar kontruksi hukum yang dibangun sesuai dengan apa yang terjadi di TKP,” bebernya.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menyatakan bahwa I juga mengambil beberapa barang milik korban, seperti ponsel, sepeda motor, dan sertifikat rumah.

“Indikasi menuju pembunuhan berencana ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa tersangka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti ada unsur pembunuhan berencana.

“Kita masih membutuhkan bukti yang valid untuk memastikan perencanaannya. Motif sementara yang diakui pelaku adalah rasa marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari kerja,” jelasnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini, dan sejumlah bukti terus dikumpulkan.

“Kita akan mengaitkan fakta-fakta dengan keterangan saksi-saksi untuk membangun konstruksi hukum dan memperkuat bukti-bukti lain terkait perencanaannya,” pungkasnya. (Sumber: tribunnews.com)

Advertisement

Pembunuhan Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

TTKKBI Cilegon Open Fest 2026 Meriah, Puluhan Perguruan Tampilkan Seni Pencak Silat Tingkat Nasional

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.