Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Produksi Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Produksi Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas Jumat, 13 September 2024 13:40 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi tempat produksi uang palsu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu.

Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berhasil menangkap pelaku utama, yakni SUR yang berperan sebagai pemilik tempat produksi uang palsu tersebut. Selain itu, tersangka lainnya, SU, bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu hasil produksi. Sementara 6 tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu.

Advertisement

“Penggerebekan ini berhasil mengungkap para pelaku yang sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. Mereka sudah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali dengan setiap kali mencetak mencapai 12.000 lembar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024).

**Penjualan Uang Palsu dengan Sistem Beli Putus**

Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa para tersangka menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus, mirip dengan pola transaksi narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.

“Uang palsu ini tidak memiliki nilai tukar apapun karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Andi.

Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa tempat produksi uang palsu tersebut, jika dilihat dari luar, tampak seperti percetakan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Pasal yang Dikenakan terhadap Para Tersangka

Polisi telah menahan seluruh tersangka dan menyangkakan mereka dengan pelanggaran Undang-Undang Mata Uang. Tersangka SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan jaringan uang palsu ini diharapkan dapat mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

TTKKBI Cilegon Open Fest 2026 Meriah, Puluhan Perguruan Tampilkan Seni Pencak Silat Tingkat Nasional

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.