Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka dari 47 Kasus Pornografi Anak, Ribuan Situs Diblokir

Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka dari 47 Kasus Pornografi Anak, Ribuan Situs Diblokir

Kriminalitas Kamis, 14 November 2024 2:38 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Sindonews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Selama periode Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 58 tersangka dari 47 kasus penyebaran konten pornografi anak di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers pada Rabu (13/11).

Selain melakukan penangkapan, Bareskrim juga mengajukan pemblokiran terhadap 15.659 situs pornografi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dani menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya menekan penyebaran konten pornografi dengan menghimbau masyarakat melalui 589 tautan daring.

Advertisement

“Selama bulan Mei hingga November 2024, kami menangani 47 kasus dengan 58 tersangka dan telah mengajukan blokir terhadap 15.659 situs pornografi, serta mengeluarkan 589 imbauan online,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat beberapa kasus yang menonjol, termasuk kasus eksploitasi anak dengan pelaku berinisial OS, yang terungkap pada Oktober 2024. OS diduga mengelola 27 situs berisi konten pornografi anak dan dewasa, salah satunya bernama bokep.cfd, yang telah aktif sejak 2015. Modusnya adalah mengumpulkan konten video, membuat situs web, dan mengelola situs secara mandiri. OS diketahui mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari iklan Google, sambil bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa wilayah Pangandaran.

“Pendapatan OS berasal dari iklan yang tampil di situs, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dani.

Kasus lainnya melibatkan tiga tersangka berinisial MS, S, dan SHP, yang bekerja sama mengelola grup Telegram berisi konten pornografi anak hingga konten seksual sesama jenis. Grup tersebut, bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda, memiliki ribuan anggota. Ketiganya memasang tarif Rp50 ribu hingga Rp300 ribu bagi anggota yang ingin masuk grup.

Dalam grup tersebut, Dani menjelaskan bahwa para tersangka membagi peran untuk melancarkan aksinya, termasuk membuat dan menyebarkan konten asusila. Tersangka S dan SHP juga merekrut anak-anak sebagai “lawan main” dalam video yang dibuat, menjanjikan bagian keuntungan sebagai imbalan.

“Kami menemukan bukti adanya konten asusila anak di bawah umur yang disebarkan di grup tersebut, dan mereka diberi iming-iming mendapat keuntungan dari hasil penjualan video,” tutur Dani.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan pornografi anak di Indonesia dengan kerjasama semua pihak demi melindungi generasi muda dari eksploitasi semacam ini.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.