Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Selama periode Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 58 tersangka dari 47 kasus penyebaran konten pornografi anak di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers pada Rabu (13/11).
Selain melakukan penangkapan, Bareskrim juga mengajukan pemblokiran terhadap 15.659 situs pornografi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dani menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya menekan penyebaran konten pornografi dengan menghimbau masyarakat melalui 589 tautan daring.
Advertisement
“Selama bulan Mei hingga November 2024, kami menangani 47 kasus dengan 58 tersangka dan telah mengajukan blokir terhadap 15.659 situs pornografi, serta mengeluarkan 589 imbauan online,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat beberapa kasus yang menonjol, termasuk kasus eksploitasi anak dengan pelaku berinisial OS, yang terungkap pada Oktober 2024. OS diduga mengelola 27 situs berisi konten pornografi anak dan dewasa, salah satunya bernama bokep.cfd, yang telah aktif sejak 2015. Modusnya adalah mengumpulkan konten video, membuat situs web, dan mengelola situs secara mandiri. OS diketahui mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari iklan Google, sambil bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa wilayah Pangandaran.
“Pendapatan OS berasal dari iklan yang tampil di situs, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dani.
Kasus lainnya melibatkan tiga tersangka berinisial MS, S, dan SHP, yang bekerja sama mengelola grup Telegram berisi konten pornografi anak hingga konten seksual sesama jenis. Grup tersebut, bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda, memiliki ribuan anggota. Ketiganya memasang tarif Rp50 ribu hingga Rp300 ribu bagi anggota yang ingin masuk grup.
Dalam grup tersebut, Dani menjelaskan bahwa para tersangka membagi peran untuk melancarkan aksinya, termasuk membuat dan menyebarkan konten asusila. Tersangka S dan SHP juga merekrut anak-anak sebagai “lawan main” dalam video yang dibuat, menjanjikan bagian keuntungan sebagai imbalan.
“Kami menemukan bukti adanya konten asusila anak di bawah umur yang disebarkan di grup tersebut, dan mereka diberi iming-iming mendapat keuntungan dari hasil penjualan video,” tutur Dani.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan pornografi anak di Indonesia dengan kerjasama semua pihak demi melindungi generasi muda dari eksploitasi semacam ini.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
Advertisement
