Advertisement
GazanaPublika.com, Ngawi – Kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial UK (29), yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, akhirnya terungkap. Polda Jawa Timur telah menangkap pelaku utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), yang kini dijerat dengan pasal berat. Berikut kronologi lengkap kejadian yang menggemparkan ini.
Pertemuan di Hotel Berujung Maut
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu malam (19/1/2025), ketika Antok mengajak UK bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri. Pertemuan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi tragedi ketika terjadi pertengkaran antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB, dikutip dari CNNIndonesia.com.
“Tersangka mengaku sempat bertengkar dengan korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik korban, yang menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya membentur lantai,” jelas Farman, Senin (27/1). Akibat benturan itu, UK tak sadarkan diri, mengalami pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia.
Rencana Pembuangan Mayat
Setelah menyadari korban meninggal, Antok panik dan segera merancang rencana untuk menghilangkan jejak. Ia menghubungi saudaranya berinisial MAM sekitar pukul 23.30 WIB, meminta bantuan untuk dijemput dan diantar ke rumahnya di Tulungagung guna mengambil koper merah, tali pramuka, dan kantong kresek.
“Pada perjalanan menuju hotel, tersangka juga mampir ke sebuah minimarket di Kediri untuk membeli pisau yang kemudian digunakan untuk memutilasi tubuh korban,” ungkap Farman.
Mutilasi dan Pembungkusan
Tersangka kembali ke hotel pada Senin dini hari (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia berusaha memasukkan jasad UK ke dalam koper merah, tetapi karena tidak muat, ia memutuskan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh tersebut kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan putih.
Pada pukul 05.00 WIB, tersangka dan MAM membawa koper serta kantong plastik berisi tubuh korban ke rumah kosong milik nenek Antok di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Penjualan Mobil Korban
Setelah menyembunyikan tubuh korban, Antok pergi ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban. Mobil itu laku dijual seharga Rp57 juta kepada seorang pembeli di Kabupaten Sidoarjo. Hasil penjualan itu digunakan Antok untuk menyewa mobil yang akan dipakai membuang jasad korban.
Pembuangan Potongan Tubuh
Pada Selasa (21/1), Antok membungkus koper merah berisi potongan tubuh korban dengan isolasi, lakban, dan plastic wrap. Malam harinya, ia mulai membuang potongan tubuh ke beberapa lokasi.
• Lokasi pertama: Koper merah berisi bagian tubuh korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, sekitar pukul 22.00 WIB.
• Lokasi kedua: Bagian kaki korban dibuang di hutan Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
• Lokasi ketiga: Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Rabu (22/1).
Penemuan dan Penangkapan
Koper merah berisi jasad UK pertama kali ditemukan warga pada Kamis (23/1), yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Antok pada Minggu dini hari (26/1) di sebuah jalan di Madiun.
“Kami melibatkan berbagai metode ilmiah dalam penyelidikan, termasuk analisis dari Laboratorium Forensik untuk memperkuat bukti,” jelas Farman.
Ancaman Hukuman Berat
Antok kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi Antok adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal paling menggemparkan di Jawa Timur dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk
Advertisement
Advertisement
