Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Terungkap! Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi

Terungkap! Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi

Kriminalitas Senin, 27 Januari 2025 21:55 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Ngawi – Kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial UK (29), yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, akhirnya terungkap. Polda Jawa Timur telah menangkap pelaku utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), yang kini dijerat dengan pasal berat. Berikut kronologi lengkap kejadian yang menggemparkan ini.

Pertemuan di Hotel Berujung Maut

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu malam (19/1/2025), ketika Antok mengajak UK bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri. Pertemuan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi tragedi ketika terjadi pertengkaran antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB, dikutip dari CNNIndonesia.com.

“Tersangka mengaku sempat bertengkar dengan korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mencekik korban, yang menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya membentur lantai,” jelas Farman, Senin (27/1). Akibat benturan itu, UK tak sadarkan diri, mengalami pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia.

Rencana Pembuangan Mayat

Setelah menyadari korban meninggal, Antok panik dan segera merancang rencana untuk menghilangkan jejak. Ia menghubungi saudaranya berinisial MAM sekitar pukul 23.30 WIB, meminta bantuan untuk dijemput dan diantar ke rumahnya di Tulungagung guna mengambil koper merah, tali pramuka, dan kantong kresek.

“Pada perjalanan menuju hotel, tersangka juga mampir ke sebuah minimarket di Kediri untuk membeli pisau yang kemudian digunakan untuk memutilasi tubuh korban,” ungkap Farman.

Mutilasi dan Pembungkusan

Tersangka kembali ke hotel pada Senin dini hari (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia berusaha memasukkan jasad UK ke dalam koper merah, tetapi karena tidak muat, ia memutuskan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh tersebut kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan putih.

Pada pukul 05.00 WIB, tersangka dan MAM membawa koper serta kantong plastik berisi tubuh korban ke rumah kosong milik nenek Antok di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Penjualan Mobil Korban

Setelah menyembunyikan tubuh korban, Antok pergi ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban. Mobil itu laku dijual seharga Rp57 juta kepada seorang pembeli di Kabupaten Sidoarjo. Hasil penjualan itu digunakan Antok untuk menyewa mobil yang akan dipakai membuang jasad korban.

Pembuangan Potongan Tubuh

Pada Selasa (21/1), Antok membungkus koper merah berisi potongan tubuh korban dengan isolasi, lakban, dan plastic wrap. Malam harinya, ia mulai membuang potongan tubuh ke beberapa lokasi.

• Lokasi pertama: Koper merah berisi bagian tubuh korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, sekitar pukul 22.00 WIB.

• Lokasi kedua: Bagian kaki korban dibuang di hutan Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

• Lokasi ketiga: Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Rabu (22/1).

Penemuan dan Penangkapan

Koper merah berisi jasad UK pertama kali ditemukan warga pada Kamis (23/1), yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Antok pada Minggu dini hari (26/1) di sebuah jalan di Madiun.

“Kami melibatkan berbagai metode ilmiah dalam penyelidikan, termasuk analisis dari Laboratorium Forensik untuk memperkuat bukti,” jelas Farman.

Ancaman Hukuman Berat

Antok kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi Antok adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal paling menggemparkan di Jawa Timur dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk

Advertisement

Pembunuhan
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

TTKKBI Cilegon Open Fest 2026 Meriah, Puluhan Perguruan Tampilkan Seni Pencak Silat Tingkat Nasional

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.