Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang kuat dan menyelesaikan proses gelar perkara.
Kombes Pol Ade Ary, Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita dan IM didasarkan pada bukti yang cukup serta hasil gelar perkara. “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025), dilansir dari detik.com.
Advertisement
Sebenarnya, Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, keduanya mengajukan penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan. “Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Kombes Pol Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa dalam surat pengajuan penundaan yang diajukan pada Rabu (19/2/2025), Nikita dan IM meminta jadwal pemeriksaan diubah menjadi Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. “Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan informasi, maka apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” lanjutnya.
Kasus ini bermula ketika dokter Reza Gladys, yang juga pemilik brand skincare, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia alami. Menurut keterangan Reza, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, via WhatsApp dengan tujuan bersilaturahmi. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Reza justru merasa menerima ancaman. Ia mengaku kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diminta oleh pelapor. Tak berhenti di situ, pada 15 November 2024, Reza kembali diminta untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Dengan penetapan tersangka ini, kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Advertisement
