Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Kriminalitas Jumat, 21 Februari 2025 0:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang kuat dan menyelesaikan proses gelar perkara.

Kombes Pol Ade Ary, Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita dan IM didasarkan pada bukti yang cukup serta hasil gelar perkara. “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025), dilansir dari detik.com.

Advertisement

Sebenarnya, Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, keduanya mengajukan penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan. “Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Kombes Pol Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa dalam surat pengajuan penundaan yang diajukan pada Rabu (19/2/2025), Nikita dan IM meminta jadwal pemeriksaan diubah menjadi Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. “Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan informasi, maka apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika dokter Reza Gladys, yang juga pemilik brand skincare, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia alami. Menurut keterangan Reza, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, via WhatsApp dengan tujuan bersilaturahmi. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Reza justru merasa menerima ancaman. Ia mengaku kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diminta oleh pelapor. Tak berhenti di situ, pada 15 November 2024, Reza kembali diminta untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Dengan penetapan tersangka ini, kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Advertisement

Kasus Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

Polda Banten Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Terjebak Kericuhan Saat Penyampaian Aspirasi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.