Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Setya Novanto Bebas Bersyarat, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas Bersyarat, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Nasional Selasa, 19 Agustus 2025 0:54 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut langsung menuai sorotan publik serta kritik keras dari kalangan pegiat antikorupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah ini sebagai “kemunduran agenda pemberantasan korupsi.” Nada serupa disampaikan peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola. Menurutnya, kebebasan Setnov mengirim pesan keliru kepada publik.

Advertisement

“Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah,” kata Alvin kepada BBC News Indonesia, Senin (18/8/2025).

BACA JUGA:  Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Alvin mengakui Setnov memang telah melunasi uang pengganti, namun dampak sosial dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya “tidak pernah benar-benar bisa ditebus.” Ia menambahkan, efek jera bagi koruptor kian kabur. “Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, kebebasan bersyarat Setnov diberikan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang pernah diajukan. “Semua proses telah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Namun, menurut Alvin, mekanisme PK sering kali menjadi celah hukum yang memungkinkan figur berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh. Selain itu, perubahan regulasi terkait pemberian remisi juga disebut turut membuka jalan bagi bebasnya Setya Novanto lebih cepat.

BACA JUGA:  Mahfud MD Duga Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Tidak Mungkin Cuma Dua Tersangka

Skandal e-KTP yang menjerat Setya Novanto pernah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Kini, kebebasan bersyaratnya kembali memantik perdebatan publik mengenai konsistensi negara dalam memerangi kejahatan korupsi.

Advertisement

Korupsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version