Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Setya Novanto Bebas Bersyarat, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas Bersyarat, ICW: Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Nasional Selasa, 19 Agustus 2025 0:54 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut langsung menuai sorotan publik serta kritik keras dari kalangan pegiat antikorupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah ini sebagai “kemunduran agenda pemberantasan korupsi.” Nada serupa disampaikan peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola. Menurutnya, kebebasan Setnov mengirim pesan keliru kepada publik.

Advertisement

“Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah,” kata Alvin kepada BBC News Indonesia, Senin (18/8/2025).

BACA JUGA:  Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Alvin mengakui Setnov memang telah melunasi uang pengganti, namun dampak sosial dan politik dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya “tidak pernah benar-benar bisa ditebus.” Ia menambahkan, efek jera bagi koruptor kian kabur. “Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, kebebasan bersyarat Setnov diberikan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang pernah diajukan. “Semua proses telah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Namun, menurut Alvin, mekanisme PK sering kali menjadi celah hukum yang memungkinkan figur berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh. Selain itu, perubahan regulasi terkait pemberian remisi juga disebut turut membuka jalan bagi bebasnya Setya Novanto lebih cepat.

BACA JUGA:  Temui Wapres Gibran, BEM UBK Beri Tenggat Waktu 5x24 Jam untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Skandal e-KTP yang menjerat Setya Novanto pernah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. Kini, kebebasan bersyaratnya kembali memantik perdebatan publik mengenai konsistensi negara dalam memerangi kejahatan korupsi.

Advertisement

Korupsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.