Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri telah secara resmi menahan tiga tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) yang terjadi pada pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia pada tahun 2018.
Kombes Pol Dani Kustoni, Kepala Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).
Advertisement
Dani menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk memudahkan penyidikan penyidik,” ujar Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023).
Di samping itu, Dani juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka pada hari ini, yang berlangsung selama tiga jam.
Masing-masing dari mereka diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan, yakni VW delapan pertanyaan, DRN enam pertanyaan, dan KM juga enam pertanyaan.
“Adapun substansi (pertanyaan terhadap) tersangka terkait pendalaman kerjasama antara ketiganya bersama JAS yang sekarang DPO,” tuturnya.
Vigit Waluyo Aktor Dibalik Layar
Sigit menyatakan bahwa keberadaan Vigit Waluyo alias VW, yang sebelumnya terlibat dalam kasus hukum, kini kejahatannya di dunia sepak bola berhasil terungkap kembali.
“Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang-melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap,” kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri,
Peran Vigit sendiri adalah melakukan lobi kepada wasit dalam kasus tersebut. Di samping itu, tujuh orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 pada tahun 2018. (Sumber: TribunNews.com)
Advertisement
Advertisement
