GazanaPublika.com, Jakarta — Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada pekan lalu.
Meski demikian, pihak Lisa menyatakan tidak mempermasalahkan status tersangka tersebut. “Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhony menilai, penetapan tersangka masih perlu diuji karena menurutnya, tidak ada pihak yang dicemarkan nama baiknya secara nyata.
“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.
Pengacara Lisa menegaskan kliennya tetap taat hukum dan koperatif dalam proses penyidikan. Ia menambahkan, kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan karena menyangkut persoalan pribadi dan aib.
“Ini kan pencemaran nama baik siapa? Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramaikan lagi,” ujar Jhony.
Hari ini, Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, dengan alasan sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang kemungkinan antara 23 atau 24 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh RK sebagai ayah dari anaknya. Ridwan Kamil yang merasa namanya dicemarkan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi Polri, dan hasilnya menunjukkan anak Lisa tidak memiliki DNA identik dengan RK.
Dengan status tersangka yang kini disandang Lisa, proses hukum kasus pencemaran nama baik ini akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

