Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Surat Edaran PBNU Beredar, Gus Yahya Disebut Tak Lagi Menjabat Ketua Umum

Surat Edaran PBNU Beredar, Gus Yahya Disebut Tak Lagi Menjabat Ketua Umum

Nasional Rabu, 26 November 2025 19:47 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Beredarnya sebuah surat edaran berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memicu kekisruhan internal organisasi Islam terbesar di Indonesia, Rabu (26/11/2025). Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per tanggal 26 November 2025.

Dokumen yang memuat judul “Surat Edaran” tersebut mencantumkan keputusan pemberhentian sesuai hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, atau bertepatan dengan 29 Jumadal Ula 1447 H sesuai kalender Hijriah.

Advertisement

Kebenaran surat itu dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin. Saat dihubungi, ia menegaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya sudah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan lembaga Syuriyah.

“Ya memang Gus Yahya berarti sudah di-mauquf-kan dari PBNU. Itu pemberhentian, sesuai keputusan yang disampaikan dalam rapat Syuriyah,” ujar Abdul Muhaimin. “Iya, efektif tanggal 26 sesuai deadline yang diberikan.”

Menurut penjelasan dalam dokumen tersebut, keputusan penghentian diambil dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta peraturan perkumpulan NU yang berlaku. Surat itu juga mendasarkan keputusan pada Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, serta Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Dalam pembukanya, surat edaran itu menyebutkan: “Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku…”—yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan terkait posisi Gus Yahya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gus Yahya maupun pernyataan lengkap dari PBNU terkait tindak lanjut pascapemberhentian ini, termasuk mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Umum. Situasi ini masih berkembang dan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Nahdliyin.

BACA JUGA:  Komdigi Nyatakan, Video yang Serang Prabowo Hoaks

Dikutip Kompas.con disebutkan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir. Baca juga: Gus Yahya Didesak Mundur, Gus Ipul: Kita Serahkan ke Otoritas AD/ART

2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

BACA JUGA:  Disambut Haru di Balkon Paripurna, DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman. Surat tertanggal 25 November 2025 ini ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir, dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Kompas.com telah mencoba menghubungi Gus Yahya untuk meminta tanggapan terkait pemberhentian ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Gus Yahya belum membalas sambungan telepon Kompas.com. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Advertisement

Indonesia Islam Nahdlatul Ulama
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Tinawati Andra Soni: Program PKK Mengajar Bangun Karakter Siswa

20 Ribu Anak Meriahkan Peringatan HAN 2026, Bupati Serang Yakini Generasi Emas Bakal Terwujud

Golok Ciomas Warnai Pameran Nasional Pusaka Nusantara 2026, Najib Hamas Ajak Lestarikan Warisan Budaya

Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.