Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Beredarnya sebuah surat edaran berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memicu kekisruhan internal organisasi Islam terbesar di Indonesia, Rabu (26/11/2025). Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per tanggal 26 November 2025.
Dokumen yang memuat judul “Surat Edaran” tersebut mencantumkan keputusan pemberhentian sesuai hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, atau bertepatan dengan 29 Jumadal Ula 1447 H sesuai kalender Hijriah.
Advertisement
Kebenaran surat itu dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin. Saat dihubungi, ia menegaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya sudah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan lembaga Syuriyah.
“Ya memang Gus Yahya berarti sudah di-mauquf-kan dari PBNU. Itu pemberhentian, sesuai keputusan yang disampaikan dalam rapat Syuriyah,” ujar Abdul Muhaimin. “Iya, efektif tanggal 26 sesuai deadline yang diberikan.”
Menurut penjelasan dalam dokumen tersebut, keputusan penghentian diambil dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta peraturan perkumpulan NU yang berlaku. Surat itu juga mendasarkan keputusan pada Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, serta Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Dalam pembukanya, surat edaran itu menyebutkan: “Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan yang berlaku…”—yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan terkait posisi Gus Yahya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gus Yahya maupun pernyataan lengkap dari PBNU terkait tindak lanjut pascapemberhentian ini, termasuk mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Umum. Situasi ini masih berkembang dan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Nahdliyin.
Dikutip Kompas.con disebutkan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir. Baca juga: Gus Yahya Didesak Mundur, Gus Ipul: Kita Serahkan ke Otoritas AD/ART
2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno. Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman. Surat tertanggal 25 November 2025 ini ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir, dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Kompas.com telah mencoba menghubungi Gus Yahya untuk meminta tanggapan terkait pemberhentian ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Gus Yahya belum membalas sambungan telepon Kompas.com. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Advertisement
