GazanaPublika.com, Jakarta – Upaya penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan tren rokok elektrik berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebuah laboratorium peracikan narkotika yang menyamarkan barang haram ke dalam liquid vape dan happy water digerebek di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Pengungkapan ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, BNN menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.

Keterangan dari tersangka PS mengarahkan petugas ke sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi utama peracikan. Di tempat inilah bahan narkotika cair diramu sebelum diedarkan.

“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa.

Dalam praktiknya, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa. Hasil racikan tersebut kemudian dikemas sebagai liquid vape dan dipindahkan ke lokasi lain untuk proses distribusi.

Jejak jaringan ini kembali terendus di sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, hingga berbagai peralatan dan bahan peracikan.

Budi Wibowo menegaskan bahwa laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menerapkan strategi penyamaran berlapis. Selain memanfaatkan liquid vape, bahan baku narkotika—termasuk Ethomidate—dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

“Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif,” ujar Budi.

Menurut BNN, modus ini sengaja dirancang untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai barang konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), yang ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Redaksi

Exit mobile version