GazanaPublika.com, Jakarta — Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026), atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah nama Jusuf Kalla disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pendanaan polemik kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Abdul, inti laporan berkaitan dengan pernyataan yang menyebut JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Jokowi.
“Kemudian dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak hanya menyeret nama baik mantan wakil presiden, tetapi juga telah memicu kegaduhan di ruang publik. Selain Rismon, empat akun YouTube juga turut dilaporkan karena dianggap menyebarluaskan konten yang memuat tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya, Abdul menegaskan bahwa unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks.
“Jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang sudah dipastikan bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, membantah tuduhan bahwa kliennya pernah secara langsung menyebut nama Jusuf Kalla.
“Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2026).
Ia bahkan menegaskan bahwa materi yang beredar dan menyeret nama JK merupakan hoaks yang diduga hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan.
“Semua yang beredar itu hoaks. AI ya,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana polemik politik dan isu keaslian dokumen publik kini tidak hanya berlangsung di ruang opini, tetapi telah bergeser ke ranah penegakan hukum. Dengan laporan resmi yang masuk ke Bareskrim, publik kini menanti langkah penyidik untuk menguji bukti, termasuk video dan konten digital yang diajukan kedua belah pihak.

