GazanaPublika.com, Jakarta — Kursi hakim Mahkamah Konstitusi yang ditinggalkan Anwar Usman kini resmi terisi. Liliek Priabawono Adi pada Jumat (10/4/2026) mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prosesi pengucapan sumpah berlangsung khidmat dan menjadi penanda dimulainya masa tugas Liliek sebagai salah satu penjaga konstitusi negara, menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa purnatugas. Dalam sumpahnya, Liliek menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh keadilan dan kesetiaan pada Undang-Undang Dasar 1945.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Liliek.
Ia melanjutkan sumpahnya dengan menegaskan akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus sesuai konstitusi serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Seusai pengucapan sumpah, Liliek menandatangani berita acara sebagai bagian dari proses formal pelantikan.
Momen tersebut kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul para menteri dan tamu undangan yang hadir di Istana. Sejumlah pejabat tinggi negara tampak menghadiri acara tersebut, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Djamari Chaniago, serta Lodewijk.
Di antara tamu undangan, Anwar Usman juga terlihat hadir menyaksikan langsung prosesi pelantikan sosok yang kini menggantikannya di lembaga pengawal konstitusi tersebut. Kehadiran Anwar memberi nuansa simbolis atas proses estafet kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi.
Liliek sendiri merupakan hakim karier dengan rekam jejak panjang di lingkungan peradilan. Berdasarkan profil yang dirilis Mahkamah Konstitusi, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menempati sejumlah posisi strategis di lembaga peradilan sebelum akhirnya dipercaya mengisi kursi hakim MK.
Pelantikan ini menjadi perhatian publik karena posisi hakim konstitusi memegang peran sentral dalam mengawal tafsir konstitusi, menguji undang-undang, serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan perkara pemilu. Dengan masuknya Liliek, publik kini menanti arah dan corak putusan-putusan MK ke depan.

