Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Saiful Mujani Siap Hadapi Proses Hukum: ‘Jika Harus Ditahan, Tahan Saja’

Saiful Mujani Siap Hadapi Proses Hukum: ‘Jika Harus Ditahan, Tahan Saja’

Nasional Kamis, 23 April 2026 20:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, menyatakan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum terkait laporan dugaan makar dan penghasutan yang ditujukan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Mujani usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di lingkungan kampusnya di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/4). Ia menegaskan tidak keberatan jika proses hukum mengharuskannya menghadapi penahanan.

Advertisement

“Kalau prosedurnya harus ditahan, ya tahan aja gitu kan,” ujar Mujani dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia juga menyatakan akan memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta memberikan keterangan, baik di tingkat kepolisian daerah maupun pusat.

“Sebagai warga negara yang baik, misalnya kalau polisi mengundang saya untuk datang ke Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang hati,” katanya.

Mujani memandang laporan terhadap dirinya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Soroti Proses Pembahasan yang Tertutup

Meski demikian, hingga saat ini ia mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Namun, ia telah menyiapkan waktu khusus untuk memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu dilayangkan.

“Oleh karena itu akan saya jalani semua itu dengan damai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mujani juga menilai proses hukum yang dihadapinya sebagai konsekuensi dari dinamika demokrasi. Ia mengaku tidak gentar dan melihatnya sebagai bagian dari proses bernegara yang harus dijalani secara terbuka dan tanpa kekerasan.

Ia bahkan membandingkan dinamika demonstrasi dari masa ke masa di Indonesia yang menurutnya menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik dan lebih terkendali.

“Artinya kalau sekarang kita mengeluarkan aksi, saya optimis itu lebih terkendali dan lebih demokratis,” imbuhnya.

Singgung Kembali Isu Makar dan Kritik terhadap Presiden

Dalam forum diskusi tersebut, Mujani kembali menyinggung tudingan makar yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut proses hukum ini sebagai “ujian skripsi” dalam perjalanan intelektualnya.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Summarecon Agung hingga Rumah Pejabat ATR/BPN, Nusron Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Mujani juga memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya menjadi dasar kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti isu konstitusi, demokrasi, kebijakan luar negeri, hingga tata kelola pemerintahan dan fiskal negara.

Beberapa poin yang ia angkat antara lain:
• Kekhawatiran terhadap perubahan konstitusi
• Penilaian terhadap arah demokrasi
• Kritik atas kebijakan luar negeri
• Dugaan praktik tata kelola yang dinilai menyimpang
• Kondisi fiskal negara
• Pernyataan publik yang dianggap tidak tepat

Namun demikian, Mujani menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut disampaikan dalam kerangka akademik dan demokrasi, serta menolak segala bentuk kekerasan dalam penyampaian aspirasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh batas antara kebebasan berpendapat dan ranah hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version