GazanaPublika.com, Serang — Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam agenda bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7/2026).
Fadli Zon menegaskan langkah ini merupakan tanggung jawab negara dalam mengimplementasikan amanat konstitusi demi menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan.
Usulan mengenai Hari Kepercayaan ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2005. Proses perumusannya dilakukan secara inklusif melibatkan berbagai organisasi di bawah naungan MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Pemerhati Budaya sekaligus Pengamat Adat Baduy dan Kaolotan perbatasan Lebak-Sukabumi, Henriana Hatra. Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Rabu (8/7/2026), Henriana menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah maju yang signifikan.
“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini adalah sebuah langkah maju yang sangat berarti. Ini merupakan bentuk pengakuan nyata dari negara atas kekayaan spiritual Nusantara yang selama ini hidup dan dijaga dengan baik oleh masyarakat adat. Langkah ini juga sekaligus menjadi wujud pengakuan atas eksistensi mereka, pemersatu keberagaman, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Henriana.
Menanggapi status tanggal 13 Juli yang saat ini belum ditetapkan sebagai hari libur resmi, Henriana menilai hal tersebut bukan poin utama. Menurutnya, publik harus membedakan antara hari peringatan dan hari libur nasional.
“Tentu ada mekanisme tersendiri mengenai penetapan hari libur nasional. Kita harus pahami bahwa hari peringatan nasional dan hari libur nasional adalah dua hal yang berbeda. Indonesia sendiri memiliki banyak hari peringatan penting yang tidak disertai dengan hari libur resmi. Bagi saya, yang jauh lebih penting justru adalah bagaimana negara hadir untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya, alih-alih sekadar menjadi penentu hari libur nasional,” jelasnya.
Mengenai kekhawatiran dampak pelembagaan ini terhadap kesakralan ajaran, Henriana menegaskan bahwa kemurnian ritual dan tradisi tetap menjadi tanggung jawab mutlak komunitas penganutnya.
“Dampak terhadap sakralitas itu sendiri sebenarnya sangat bergantung pada bagaimana peringatan ini dijalankan nantinya. Bagi para penganut, momentum ini justru harus menjadi ajang untuk memperkuat identitas dan mempraktikkan ajaran mereka dengan lebih khidmat. Negara sudah hadir untuk memberikan ruang yang setara, namun tanggung jawab utama untuk menjaga kemurnian dan kesakralan ajaran tersebut tentu tetap berada di tangan komunitas penghayat itu sendiri,” pungkas Henriana.

