Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Nasional Senin, 13 Juli 2026 20:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pusaran penegakan hukum di Indonesia diguncang kabar besar. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana suap, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara yang menjeratnya ini berkaitan erat dengan proses penanganan hukum sejumlah kasus megakorupsi yang sedang berjalan, termasuk penanganan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Advertisement

Berikut adalah rentetan kronologi lengkap pembongkaran kasus yang mengejutkan publik ini:

Kamis, 4 Juli 2026 – Penyidikan Skandal Batu Bara Dimulai

Langkah hukum dimulai saat Polri menaikkan status penanganan perkara manipulasi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Skandal manipulasi dokumen dan kuantitas pasokan ini diperkirakan merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp5 triliun. Dampak dari penyelewengan ini bahkan sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra.

Rabu, 8 Juli 2026 – Operasi Penggeledahan Serentak di 12 Titik

Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton di 12 lokasi berbeda. Area perburuan barang bukti meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Petugas menyasar sejumlah kantor perusahaan swasta, anak usaha BUMN, rumah pribadi, tempat penukaran uang (money changer), hingga Kafe de’Clan Signature yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Selat Hormuz Kembali Memanas, Iran Klaim Serang Kapal Militer AS dengan Rudal dan Drone

Kamis, 9 Juli 2026 – Penemuan Brankas Rahasia Berisi Emas dan Uang Rp476 Miliar

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah yang terletak di Sentul City, Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan sebuah brankas rahasia setinggi 1,5 meter yang disembunyikan di balik panel kayu dinding. Saat dibongkar, brankas tersebut berisi tujuh koper penuh emas batangan seberat 74 kilogram, tumpukan mata uang asing, serta dokumen penting. Jika dikonversikan ke Rupiah, total nilai temuan di dalam brankas tersebut mencapai Rp476 miliar. Secara terpisah, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar dari penggeledahan di kawasan Cipete.

Jumat, 10 Juli 2026 (Pagi) – Bantahan dari Febrie Adriansyah

Di tengah isu yang mulai memanas, Febrie menggelar konferensi pers resmi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa rumah di Sentul memang merupakan miliknya. Namun, Febrie membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis kafe maupun money changer di Cipete. Ia juga menegaskan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak mengundurkan diri.

Sabtu, 11 Juli 2026 (Dini Hari) – Pengunduran Diri Resmi Dikabulkan

Peta hukum berubah drastis saat Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas dan integritas penegakan hukum di tengah proses penyelidikan yang berjalan di kepolisian. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus kemudian diserahkan kepada Rudi Margono.

BACA JUGA:  Pemerintah Pantau 'Blackout' Sumatera, Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh dari PLN

Sabtu, 11 Juli 2026 (Siang hingga Sore) – Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Berkas ke Kejagung

Kortastipidkor Polri resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR atas dugaan korupsi dan TPPU. Tersangka DR langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Secara mengejutkan pada sore harinya, demi alasan percepatan dan profesionalisme penanganan hukum, Polri sepakat melimpahkan seluruh berkas perkara dan kewenangan penyidikan tiga kasus korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung untuk diselesaikan bersama.

Minggu, 12 Juli 2026 – Penerbitan Surat Pencekalan ke Luar Negeri

Guna memastikan proses hukum berjalan efektif, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan DR. Pencekalan berlaku untuk jangka waktu 20 hari ke depan atas permintaan resmi dari penyidik kepolisian.

Senin, 13 Juli 2026 – Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung. Pertemuan tingkat tinggi ini menegaskan soliditas serta sinergi yang kuat antar-lembaga penegak hukum pasca-pelimpahan kasus. Meski demikian, langkah pelimpahan perkara ini memicu berbagai analisis dan sorotan tajam dari para pakar hukum mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ke depannya. (Red)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Nasional

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Berita Utama

KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

Nasional

Bongkar Dugaan Korupsi Besar di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel: Penemuan Brankas Raksasa

BERITA TERBARU

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.