Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan, Henriana Hatra: Langkah Maju Pemenuhan Hak Konstitusional

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan, Henriana Hatra: Langkah Maju Pemenuhan Hak Konstitusional

Nasional Rabu, 8 Juli 2026 12:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang — Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam agenda bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin (6/7/2026).

Fadli Zon menegaskan langkah ini merupakan tanggung jawab negara dalam mengimplementasikan amanat konstitusi demi menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan.

Advertisement

Usulan mengenai Hari Kepercayaan ini diketahui telah bergulir sejak tahun 2005. Proses perumusannya dilakukan secara inklusif melibatkan berbagai organisasi di bawah naungan MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Pemerhati Budaya sekaligus Pengamat Adat Baduy dan Kaolotan perbatasan Lebak-Sukabumi, Henriana Hatra. Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Rabu (8/7/2026), Henriana menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah maju yang signifikan.

BACA JUGA:  Geger! Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan Terikat Kawat di Taman Daan Mogot Tangerang

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini adalah sebuah langkah maju yang sangat berarti. Ini merupakan bentuk pengakuan nyata dari negara atas kekayaan spiritual Nusantara yang selama ini hidup dan dijaga dengan baik oleh masyarakat adat. Langkah ini juga sekaligus menjadi wujud pengakuan atas eksistensi mereka, pemersatu keberagaman, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Henriana.

Menanggapi status tanggal 13 Juli yang saat ini belum ditetapkan sebagai hari libur resmi, Henriana menilai hal tersebut bukan poin utama. Menurutnya, publik harus membedakan antara hari peringatan dan hari libur nasional.

“Tentu ada mekanisme tersendiri mengenai penetapan hari libur nasional. Kita harus pahami bahwa hari peringatan nasional dan hari libur nasional adalah dua hal yang berbeda. Indonesia sendiri memiliki banyak hari peringatan penting yang tidak disertai dengan hari libur resmi. Bagi saya, yang jauh lebih penting justru adalah bagaimana negara hadir untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya, alih-alih sekadar menjadi penentu hari libur nasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  RESMI: Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Bagaimana Status Liburnya?

Mengenai kekhawatiran dampak pelembagaan ini terhadap kesakralan ajaran, Henriana menegaskan bahwa kemurnian ritual dan tradisi tetap menjadi tanggung jawab mutlak komunitas penganutnya.

“Dampak terhadap sakralitas itu sendiri sebenarnya sangat bergantung pada bagaimana peringatan ini dijalankan nantinya. Bagi para penganut, momentum ini justru harus menjadi ajang untuk memperkuat identitas dan mempraktikkan ajaran mereka dengan lebih khidmat. Negara sudah hadir untuk memberikan ruang yang setara, namun tanggung jawab utama untuk menjaga kemurnian dan kesakralan ajaran tersebut tentu tetap berada di tangan komunitas penghayat itu sendiri,” pungkas Henriana.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Nasional

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Nasional

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Berita Utama

KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Berisi Gepokan Duit Miliaran dan Emas 2,5 Kg

BERITA TERBARU

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.