GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai aliran dana suap dengan total nilai mencapai Rp203,46 miliar yang menyeret nama mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, penerimaan uang bernilai ratusan miliar itu berlangsung sepanjang kurun waktu 2021 hingga Juni 2026. Aliran dana tersebut berasal dari berbagai perusahaan serta pihak-pihak yang berperkara saat Febrie menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Dalam menjalankan aksinya, penerimaan dana diduga disamarkan dalam bentuk honorarium atau pembayaran jasa hukum. Uang tersebut dialirkan melalui rekening kantor hukum yang dikelola Febrie bersama dua rekannya, Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sejumlah entitas bisnis tercatat masuk dalam daftar pemberi suap dalam laporan dakwaan tersebut, di antaranya perusahaan BUMN PT Krakatau Steel hingga PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Selain itu, dakwaan jaksa juga merinci penerimaan lain, seperti aliran dana senilai Rp55 miliar dari Tan Kian, Rp60 miliar beserta aset di Bali terkait kasus PT BAS, serta Rp20,6 miliar dari pihak pemasok batu bara.
Guna menampung dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut, tim jaksa menyebut Febrie bersama koleganya diduga sengaja mendirikan sekitar 29 perusahaan cangkang. Persidangan ini menjadi awal dari pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pencucian uang di tubuh lembaga penegak hukum tersebut.

