GazanaPublika.com, Jakarta — Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai mengarah pada pertanggungjawaban korporasi. Kepolisian telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, sementara puluhan perusahaan lain yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) masih dalam proses penanganan hukum.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam laporan itu, Polri juga mengungkap penanganan ratusan perkara karhutla yang melibatkan perorangan.
Untuk kasus perorangan, sebanyak 13 Polda telah melakukan penegakan hukum. Tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari jumlah tersebut, 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suyudi merinci, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 masih dalam penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektar, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ujar Suyudi.
Namun, perhatian penegakan hukum tidak hanya tertuju pada individu. Polri juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah terdampak karhutla.
Berdasarkan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, penanganan perkara korporasi melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Total terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dari perkembangan tersebut, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Sebelas korporasi dalam kelompok ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Sementara itu, terdapat 71 laporan polisi yang proses penyidikannya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dua korporasi dalam kelompok tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 69 lainnya belum.
“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” papar Suyudi.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korporasi mencakup perusahaan dengan afiliasi penanaman modal asing. Namun, laporan yang disampaikan Kapolri belum merinci negara asal masing-masing perusahaan. Afiliasi asing juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana; penetapan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Suyudi turut memaparkan luasan konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.
Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah berstatus tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” imbuh Suyudi.
Data yang dipaparkan Kapolri memperlihatkan dua jalur penanganan hukum karhutla, yakni terhadap perorangan dan korporasi. Di tengah besarnya luasan konsesi serta area terbakar yang tercatat, perkembangan penyidikan menjadi penting untuk menjelaskan dugaan peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pencabutan izin perusahaan.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/10/2026).

