Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

Berita Utama Jumat, 23 Oktober 2026 23:45 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Persoalan penggunaan wajah dalam sebuah film dokumenter kini berlanjut ke proses hukum. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dandhy Laksono, penggarap film ‘Pesta Babi’, pada 27 Oktober 2026, menyusul laporan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemanggilan Dandhy sebelumnya mengalami penundaan. Seorang rekannya juga dijadwalkan dimintai keterangan pada 28 Oktober 2026.

Advertisement

“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober, dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Polisi menegaskan, penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan masyarakat, sehingga belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.

“Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik,” kata Budi.

Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan bukti atau alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana, perkara dapat dihentikan.

BACA JUGA:  Praperadilan: Kata Febrie, Polri Santai Saja

“Tapi apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.

Laporan terhadap Dandhy berawal dari keberatan Mama Sinta atas penayangan film ‘Pesta Babi’ yang menampilkan dirinya. Mama Sinta mengaku tidak pernah dimintai izin maupun diajak berbicara oleh pihak pembuat film sebelum wajahnya ditampilkan kepada publik.

Keberatan itu pula yang mendorongnya datang ke Jakarta untuk melaporkan Dandhy dan seorang Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya.

“Mereka putar film ‘Pesta Babi’ itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” terang Mama Sinta.

Ia kembali menegaskan keberatannya karena merasa wajahnya digunakan dan disebarluaskan tanpa persetujuannya.

“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Dandhy sebelumnya merespons pelaporan tersebut dengan menyoroti perbedaan cara Mama Sinta ditampilkan di ruang publik ketika film itu digarap dan setelah film tersebut beredar. Dalam pernyataan yang diunggah melalui Instagram dan dilihat detikcom pada 2 Juni, Dandhy menyebut pihaknya mendukung Mama Sinta saat memperjuangkan tanah ulayatnya dengan identitas yang jelas.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

“Saat Mama Yasinta muncul ke publik membela tanah ulayatnya, kami yang ikut mendukungnya, menampakkan identitas jelas. Punya nama, punya wajah, punya lembaga,” tulis Dandhy.

Ia kemudian mempertanyakan kemunculan Mama Sinta setelah film tersebut tayang, yang menurutnya berbeda dari sebelumnya.

“Kini Mama Yasinta dimunculkan ke publik oleh mereka yang malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa nama, tanpa wajah,” lanjutnya.

Dandhy juga menilai polemik tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih luas di Papua, terutama isu kolonialisme yang selama ini menjadi sorotannya.

“Satu-satunya yang tampak jelas adalah siasat agar kita pelan-pelan kehilangan fokus pada persoalan kolonialisme di Papua,” ujar Dandhy.

Perbedaan pandangan antara pelapor dan pihak terlapor kini berhadapan dengan proses penyelidikan kepolisian. Pokok persoalannya bukan hanya keberatan Mama Sinta atas penayangan wajahnya, tetapi juga dugaan penggunaan identitas dalam karya film tanpa izin yang menurutnya diperlukan. Namun, apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh. Dikutip dari detikNews, Jumat (23/10/2026).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kapolri Ungkap 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 22 Perusahaan Terafiliasi Asing Diselidiki

Nasional

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Nasional

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Berita Utama

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

BERITA TERBARU

Shalat Jumat Keliling di Masjid Jami Al Mutoharo, Wakapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas

Kapolri Ungkap 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 22 Perusahaan Terafiliasi Asing Diselidiki

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version