Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut ada upaya menjegal keberadaan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran untuk lolos menjadi presiden dan wakil presiden. TKN mengidentifikasi tiga skenario negatif yang bertujuan merugikan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menjelaskan bahwa skenario tersebut melibatkan tindakan ilegal yang terstruktur, sistematis, dan bersifat masif.
Advertisement
“Penjegalan ini dipicu akibat kenaikan signifikan elektabilitas Prabowo-Gibran, yang mungkin membuat sebagian orang merasa frustrasi, ” ungkap Habiburokhman dalam pernyataannya di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/1/2024).
“Prabowo-Gibran secara konsisten memimpin dalam semua lembaga survei terkemuka, baik dalam simulasi tiga kandidat maupun simulasi dua kandidat dalam skenario dua putaran,” ungkap Sambungnya..
Skenario kecurangan pertama, menurut Habiburokhman, melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah atau pejabat kementerian/lembaga yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.
Kejadian ini mencakup berbagai provinsi di seluruh Indonesia, seperti dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang untuk pembelian sepeda motor berwarna merah yang identik dengan warna partai politik tertentu,” ungkap Habiburokhman.
Selanjutnya, ada dugaan penggunaan Dharma Wanita untuk menghadiri senam bersama istri salah satu calon presiden di Sulawesi Utara pada Rabu (17/1/2024) yang lalu.
“Dan ada juga dugaan penyalahgunaan Petugas Pendamping Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tim pemenangan untuk salah satu pasangan calon,” kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa jika Tim Petugas Pendamping Desa tersebut menolak mendukung pasangan calon tersebut, Surat Keputusan (SK) mereka tidak akan diperpanjang.
“Terakhir, kita juga dikejutkan dengan beredarnya surat suara yang sudah tercoblos salah satu paslon di Taiwan,” kata Habiburokhman.
“Terkait dugaan kecurangan ini, sejauh ini kami sudah melaporkan 41 laporan ke Bawaslu, dua laporan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, 5 laporan ke DKPP serta 5 laporan pidana. Kami juga sedang menginventariskan puluhan dugaan kecurangan lainnya,” ujar dia.
Skenario kedua adalah isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habiburokhman mengatakan, pelaku yang mengembuskan isu pemakzulan membangun narasi sesat bahwa Jokowi layak dimakzulkan, tetapi tidak mampu memberikan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Presiden Jokowi jelas tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun dan tidak ada satupun syarat menjadi Presiden yang tidak lagi dipenuhi oleh Presiden Jokowi,” kata Habiburokhman.
Skenario kedua melibatkan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habiburokhman menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan isu pemakzulan menciptakan narasi keliru yang menyatakan bahwa Jokowi berhak dimakzulkan, namun mereka tidak mampu menyajikan bukti konkret sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
“Presiden Jokowi tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, dan tidak ada syarat yang tidak terpenuhi untuk tetap menjadi Presiden sesuai aturan yang berlaku,” kata Habiburokhman.
Skenario ketiga melibatkan penyebaran berita palsu dan fitnah. Habiburokhman mencontohkan penyebaran koran Achtung yang memfitnah Prabowo sebagai penculik 13 aktivis pada peristiwa 1998.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan koran Achtung kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajukan permohonan kepada penegak hukum, termasuk Bawaslu, DKPP, dan Kepolisian, untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dalam menangkal tiga skenario hitam di atas,” ujar dia. (Sumber: Kompas.com)
Advertisement
