Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gibran Hormati Putusan MK soal Ijazah, Fokus Sukseskan Program Prabowo

Gibran Hormati Putusan MK soal Ijazah, Fokus Sukseskan Program Prabowo

Nasional Rabu, 7 Oktober 2026 20:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima tidak membuat Wakil Presiden tersebut memberikan banyak komentar. Gibran memilih menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dirinya ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

BACA JUGA:  Kapolri Irit Bicara Ditodong Kritik Mahfud MD Soal Pengalihan Kasus Febrie: 'Sudah Dibahas di Rapat'

Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Ditanya mengenai fakta tersebut, Gibran menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat melanjutkan kuliah apabila memang tidak lulus pendidikan sebelumnya.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Gibran juga menanggapi persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam perkara karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.

Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

BACA JUGA:  Gugatan Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Menilai Ada Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Arsul menyebut dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.

MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Meski fakta tersebut tercantum dalam pertimbangan MK, perkara tetap tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Kini, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan tersebut. Namun, untuk sementara, ia memilih mengarahkan perhatiannya pada pekerjaan sebagai Wakil Presiden dan program pemerintahan Prabowo Subianto.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version