Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima tidak membuat Wakil Presiden tersebut memberikan banyak komentar. Gibran memilih menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dirinya ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Ditanya mengenai fakta tersebut, Gibran menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia mempertanyakan bagaimana dirinya dapat melanjutkan kuliah apabila memang tidak lulus pendidikan sebelumnya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Gibran juga menanggapi persoalan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam perkara karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.
Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Arsul menyebut dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.
MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Meski fakta tersebut tercantum dalam pertimbangan MK, perkara tetap tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Kini, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan tersebut. Namun, untuk sementara, ia memilih mengarahkan perhatiannya pada pekerjaan sebagai Wakil Presiden dan program pemerintahan Prabowo Subianto.
Advertisement
