Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Benny Rhamdani, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pasangan calon presiden yang berhak mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2024 sebelum Keputusan Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan.
Benny menekankan bahwa menurut payung hukum pemilu, penetapan pemenang Pemilu terjadi ketika KPU sebagai penyelenggara Pemilu menyelesaikan penghitungan suara secara berjenjang dan menetapkannya pada tanggal 20 Maret 2024. “Tidak ada pasangan calon presiden yang berhak mengklaim pemenang. Jika ada pihak yang mengklaim menang, itu adalah kebohongan publik,” ujar Benny kepada media di Jakarta.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan klaim-klaim sebelum keputusan resmi KPU. “Jadi kita jangan mau ditipu dengan cara-cara seperti itu,” tambah Benny.
Benny menambahkan bahwa Tim Ganjar-Mahfud telah menerima banyak laporan kecurangan, baik dalam bentuk video maupun laporan fisik. Bukti-bukti yang menguatkan fakta perolehan suara melalui Form C1 juga telah diterima oleh TPN. “Kejahatan elektronik sudah dibuktikan, jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan Tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik,” tegasnya. (Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
