Advertisement
Jakarta, GazanaPublka.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upaya paksa penggeledahan di dua kantor yang berbeda terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Tahun Anggaran 2019. Kejadian ini terjadi pada Jumat (8/3/2024).
Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang terletak di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
Advertisement
Ali Fikri, Juru Bicara Kelembagaan KPK, menyampaikan bahwa penggeledahan masih berlangsung di dua lokasi berbeda. “Masih berlangsung penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta terkait perkara ini. Lokasi tersebut mencakup dua rumah kediaman di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah kediaman di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah kediaman di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit tempat tinggal di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk dokumen-dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Kasus ini terus menjadi fokus penyelidikan KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor investasi.
Dalam menghadapi temuan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan untuk menganalisis barang bukti yang ditemukan. Temuan ini juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.
Dalam proses penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut sedang dalam proses penghitungan real oleh tim penyidik.
KPK juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara. “Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat kami umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan kepada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023). (Sumber: Kompas.com)
Advertisement
