Jakarta, GazanaPublika.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini merupakan respons terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Tahun Anggaran 2019.

Kasus dugaan korupsi tersebut sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah naik ke tahap penyidikan. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk melengkapi alat bukti terkait kasus ini.

“Arahan dari Pak Erick sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019, maka Pak Erick sudah mengambil langkah-langkah untuk terus mendukung proses yang berlangsung di KPK. Sebagai langkah konkrit, Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, pada Jumat (8/3/2024).

Arya menjelaskan bahwa saat ini posisi Direktur Utama PT Taspen sementara dipegang oleh Direktur Investasi Taspen yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. “Dan saat ini yang menggantikan pltnya adalah Direktur Investasi mereka,” tambahnya.

Keputusan nonaktif tersebut diambil oleh Erick Thohir sebagai upaya konkret untuk mendukung jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan.

“Benar, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang merupakan yurisdiksi KPK sedang diusut. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang melibatkan perusahaan lain sedang berlangsung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari detiknews.

Ali menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan miliar. Saat ini, menurut Ali, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

“Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan nilai kerugiannya secara akurat,” ujarnya.

Meskipun begitu, Ali belum memberikan informasi mengenai siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ali menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepada publik setelah alat bukti dianggap sudah cukup.

“Konstruksi kasus yang menyeret pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat kami umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali. (Sumber: Kompas.com)

Redaksi

Exit mobile version