Advertisement
Penulis: Hida N. Hidayat
GazanaPublika.com – Terjadinya disvaritas tunjangan kesejahteraan antara guru SLTA dengan guru Sekolah Dasar mengindikasikan adanya ketidakadilan nyata yang terjadi di depan mata bahkan sudah lebih dari lima tahun. Produk regulasi yang ada dibuat pemerintah sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan di kalangan guru SLTP dan SD. Adanya peraturan bahwa Sekolah tingkat SLTA berada di bawah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Sekolah tingkat SLTP dan SD di bawah kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota jelas-jelas sangat merugikan terutama terkait dengan Tunjangan kesejahteraan. Misalnya di provinsi Banten, guru-guru SLTP dan SD tidak pernah menikmati Tunjangan dari PAD Provinsi Banten, padahal sama-sama sebagai pegawai sekaligus warga Provinsi Banten yang berjuang mencerdaskan peserta didik dan ikut serta membangun kemajuan wilayah di Banten. Hal ini bisa diartikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak berdirinya provinsi Banten, para pejuang peradaban, guru-guru SD dan SLTP tidak pernah tersentuh oleh tunjangan kesejahteraan dari pemerintah provinsi. Lantas apa artinya sebuah pemerintahan, jika keadilan itu tidak pernah dihadirkan oleh pemerintah terhadap guru SD dan SLTP?
Jika memang pemerintah provinsi terbentur oleh sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan untuk memberikan tunjangan daerah provinsi kepada guru SD dan SLTP seperti putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016 tentang Pengelolaan SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi.
Lantas tujuan dari hukum itu sendiri untuk apa? Bukankah tujuan adanya hukum itu adalah untuk keadilan?
Padahal putusan MK Nomor 30/PUU-XIV/2016 itu tidak mengatur tentang larangan (Nulum Delictum) apabila pemerintah provinsi tetap mengalokasikan anggaran tunjangan untuk para guru SD dan SLTP, misalnya dalam bentuk hibah atau bentuk bantuan lain yang dianggap rasional.
Oleh karena itu, kami berharap agar Plt. Gubernur Banten dan para stake holder di provinsi Banten agar bisa mengkaji persoalan ini dengan membuat sebuah kebijakan yang humanis, legal justice atau melakukan judical review atas sebuah peraturan yang mengamputasi keadilan terhadap para guru SD dan SLTP.
Penulis adalah Aktivis Pendidikan Kabupaten Lebak
Advertisement
