Advertisement
GazanaPublika.com – Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengapresiasi pemikiran Megawati Soekarnoputri yang dipandang mengandung “Amicus Curiae” atau Sahabat Pengadilan dalam konteks persidangan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Menurut Jimly, pandangan Megawati dapat menjadi salah satu pertimbangan penting bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
“Iya. Tentu hakim tahu hukumnya,” kata Jimly di Kertanegara, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Advertisement
Dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024, Megawati membuat kontribusi dengan menjadi Amicus Curiae untuk MK. Jimly mengatakan bahwa para hakim memahami hukum dan informasi yang disampaikan oleh Amicus Curiae, seperti yang dikatakannya di Kertanegara, Jakarta, pada Rabu (10/4/2024).
Jimly juga menyampaikan apresiasi terhadap tulisan yang dibuat oleh Megawati, menganggapnya sebagai ungkapan dari seorang ibu bangsa yang penting untuk diekspresikan. Dia menekankan pentingnya mempercayai proses yang berlangsung di MK dan yakin bahwa hakim konstitusi akan membuat keputusan yang terbaik dalam kasus sengketa Pilpres.
“Itu ungkapan perasaan dari seorang ibu bangsa gitu dan saya rasa itu baik sekali, ekspresi pikiran perasaan banyak orang,” ujarnya.
Meskipun Jimly menyadari bahwa keputusan MK mungkin tidak akan memuaskan semua pihak, dia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus tetap diterima sebagai bagian dari prinsip negara konstitusional. Menurutnya, apa pun keputusan MK, itu adalah keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Tentu tidak memuaskan semua tapi kita harus terima sebagai negara kontitusional, apa yang diputuskan oleh MK itu itu lah yang keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus kita terima,” kata Jimly.
Amicus Curiae
Amicus Curiae adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan”. Dalam konteks hukum, amicus curiae adalah pihak yang bukan merupakan pihak dalam suatu perselisihan hukum, namun memiliki kepentingan atau pengetahuan yang relevan terhadap kasus tersebut. Amicus curiae dapat mengajukan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang tepat. Peran mereka adalah memberikan pandangan tambahan atau perspektif yang mungkin tidak terwakili oleh pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. (Sumber: kompas.com)
Advertisement
