GazanaPublika.com – Anggota DPR, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji merupakan langkah konstitusional dan tidak berkaitan dengan sentimen pribadi. Nusron menjelaskan bahwa setiap pejabat publik yang diduga melanggar undang-undang akan menjadi perhatian DPR sesuai dengan tugas pengawasan yang diemban.
Nusron menegaskan, “Pansus Angket Haji dibentuk bukan karena alasan pribadi atau sentimen terhadap Menteri Agama, apalagi mengaitkan hal ini dengan hubungan keluarga ketua PBNU. Ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam undang-undang,” Senin (29/7/2024)
Ia juga mengimbau agar semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara, saling menghormati hak dan tanggung jawab masing-masing.
“PBNU memiliki fokus tersendiri, yaitu mengurus umat dan pesantren. Sementara, urusan Pansus Angket Haji adalah ranah DPR dan mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan, proses Pansus Angket Haji akan didasarkan pada data dan bukti yang jelas, dan bukan pada sentimen pribadi. “Proses ini adalah bagian dari dialektika antara DPR dan Kementerian Agama. Semua data akan diverifikasi dan dibuktikan dalam proses angket. Ini adalah langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum PBNU 2021-2023 ini juga menegaskan pentingnya mengikuti proses dengan obyektif dan tidak terpengaruh rumor. “Pansus Angket Haji akan bekerja secara profesional dan proporsional. Jika Menteri Agama benar dalam kebijakannya, Pansus tidak akan menemukan masalah. Sebaliknya, jika ada kekeliruan, itu akan terungkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembentukan Pansus Angket Haji mungkin dilatarbelakangi oleh sentimen pribadi, mengingat Menteri Agama merupakan adik dari Ketua PBNU. Namun, Nusron menegaskan bahwa fokus DPR adalah pada substansi dan proses yang transparan, bukan pada isu-isu pribadi.
Sumber: detik.com

