GazanaPublika.com – Ribuan mahasiswa, akademisi, dan komika turun ke jalan di depan Gedung DPR RI. Mereka mengadakan demonstrasi untuk mendesak DPR dan pemerintah agar mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, Jakarta, Kamis (22/8/2024)

Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi, termasuk serikat buruh dan masyarakat sipil, mulai berkumpul di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana mulai memanas sekitar pukul 12.30 WIB ketika massa serikat buruh meninggalkan lokasi, digantikan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus ternama seperti Universitas Indonesia (UI), UPN Jakarta, IPB, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), UIN Jakarta, Trisakti, Universitas Budi Luhur, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para mahasiswa yang hadir tampak mengenakan jaket almamater masing-masing dan membawa spanduk-spanduk berisi kritik tajam terhadap pemerintah. Beberapa di antaranya bertuliskan “Demokrasi Konstitusi Dikudeta oleh Jokowi,” sementara teriakan “Revolusi Jokowi” menggema di antara massa yang memadati area depan pagar DPR.

Awalnya, aksi berjalan kondusif. Kepolisian yang berjaga di lokasi beberapa kali mengingatkan massa untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, situasi berubah saat demonstran mulai meneriaki balik aparat kepolisian.

Ketegangan meningkat ketika sejumlah demonstran melakukan aksi vandalisme. Mereka mencoret-coret dinding dan gerbang Gedung DPR, serta membakar ban, kayu, dan botol, lalu melemparkan benda-benda tersebut ke arah dalam pagar gedung.

Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai respons atas keputusan MK yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas Pilkada berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Selain itu, MK dalam putusan lainnya juga menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari setelah putusan tersebut, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyatakan akan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah, keputusan yang memicu kemarahan dan aksi protes dari berbagai kalangan.

Sumber: Tempo.co

Redaksi

Exit mobile version