GazanaPublika.com, Jakarta – Isu yang beredar di media sosial terkait jabatan Sekretaris Kabinet yang disebut setara dengan jenderal TNI bintang empat akhirnya mendapat tanggapan resmi. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa narasi tersebut keliru. Menurutnya, posisi Sekretaris Kabinet tidak bisa dibandingkan dengan pangkat jenderal bintang empat di TNI.
Pada Senin (21/10/2024), mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, dilantik sebagai Sekretaris Kabinet. Namun, Wahyu menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak setara dengan menteri. Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan sebagai bagian dari jajaran menteri kabinet.
“Jelas berbeda. Sekretaris Kabinet bukan jabatan setingkat menteri,” ungkap Wahyu kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meskipun kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, karena penugasan ini bersifat eksternal dan tidak mengubah mekanisme kariernya di TNI AD. Setelah masa penugasannya berakhir, Teddy akan melanjutkan karier di TNI sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam penugasan ini, dia tetap berada dalam jalur karier yang sama di TNI AD. Ada waktu dan periodenya untuk kenaikan pangkat berikutnya,” tambah Wahyu.
Sebelum menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu. Ia juga pernah bertugas sebagai ajudan Prabowo Subianto ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan, serta asisten ajudan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019. Mayor Teddy memiliki pengalaman di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan merupakan perwira kelahiran Manado pada 14 April 1989.
Tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet meliputi pengkajian kebijakan, penyelesaian masalah, pemantauan program pemerintah, hingga dukungan teknis dan administrasi bagi presiden. Sekretariat Kabinet merupakan lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Lebih rinci, berikut tugas-tugas sebagai Sekretariat Kabinet:
1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sumber: Tribunnews.com

