Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh Polres Kabupaten Lombok Tengah. Kebijakan ini memberikan dispensasi bagi pengendara yang mampu membaca Al-Qur’an untuk tidak dikenakan sanksi tilang. Meskipun dinilai memiliki tujuan baik, Dede menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, khususnya di bidang lalu lintas, serta mempertimbangkan keberagaman latar belakang Warga Negara Indonesia.
“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Dede dalam pernyataannya. Ia menambahkan, jika pengendara diharuskan menghafal sesuatu, maka rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai peraturan akan lebih relevan. “Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan ya aturan resmi,” lanjutnya.
Advertisement
Dede mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman agama. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan berdasarkan agama. Ia mengajak masyarakat untuk berkendara dengan baik, menaati rambu-rambu lalu lintas, dan mematuhi aturan sesuai Undang-Undang. “Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Dede juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, dalam konteks lalu lintas, tugas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup berbagai aturan berkendara, seperti kewajiban memiliki SIM, mematuhi rambu lalu lintas, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, kewajiban menggunakan helm berstandar SNI, batas kecepatan maksimal, serta larangan berkendara dalam keadaan mabuk.
Kebijakan tilang syariah ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap sebagai upaya untuk mendorong masyarakat lebih dekat dengan nilai-nilai agama, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi diskriminasi terhadap pemeluk agama lain. Dede menegaskan, penetapan peraturan di jalan harus berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi dan tidak boleh menimbulkan kesan sektarian.
Advertisement
