Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Feri Amsari: Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusional, Bukan Tekanan Politik

Feri Amsari: Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusional, Bukan Tekanan Politik

Nasional Senin, 28 April 2025 20:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Tribunnews.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri belakangan ini menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa setiap upaya untuk memberhentikan seorang wakil presiden harus menempuh jalur konstitusional, bukan sekadar melalui tekanan atau desakan politik.

Ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Feri menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme jelas terkait proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Ia menyatakan, pihak-pihak yang ingin mendorong pencopotan Gibran seharusnya mengajukan usul resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan langsung menekan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum.

Advertisement

“Kalau mau dilakukan dengan cara yang benar, mestinya purnawirawan itu datang ke DPR, membawa argumentasi yang solid untuk mengusulkan pembahasan impeachment terhadap Wakil Presiden,” ujar Feri dengan nada serius, dikutip Kompss.com

Menurut Feri, proses pemakzulan dalam sistem presidensial memang bukan perkara mudah. Untuk bisa memulai langkah tersebut, dibutuhkan dukungan dari minimal dua pertiga anggota DPR—sekitar 387 orang. Dukungan ini harus berbasis pada argumentasi ilmiah dan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum atau konstitusi oleh wakil presiden.

BACA JUGA:  Sudaryono Resmi Dilantik, Pengamat Sorot Latar Belakang Politik dan PR Berat MBG

Setelah mendapatkan dukungan politik yang cukup di DPR, barulah proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana, akan diuji apakah memang ada pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela yang layak dijadikan dasar pemberhentian. Jika MK menyatakan memenuhi syarat, maka keputusan akhir akan diambil oleh MPR dalam sebuah sidang paripurna.

“Jadi, jalurnya panjang dan berat, tapi itu lah yang harus ditempuh jika memang ingin serius menjalankan impeachment,” lanjut Feri.

Ia menambahkan, mekanisme yang berat itu dirancang bukan untuk menghalangi pemberhentian presiden atau wakil presiden, melainkan untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam sistem presidensial. “Pemberhentian itu biasa saja dalam demokrasi, tetapi dibuat sulit supaya tidak sembarangan dijadikan alat politik,” tandasnya.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan TNI-Polri sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada MPR agar segera mencopot Gibran dari jabatannya. Forum ini juga menyerukan reshuffle kabinet untuk menteri-menteri yang mereka nilai terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

BACA JUGA:  Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Terkait dengan usulan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberikan tanggapan mewakili Presiden Prabowo Subianto. Menurut Wiranto, Prabowo tetap menghormati segala bentuk aspirasi dari masyarakat, termasuk dari para purnawirawan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menghormati batas-batas kewenangan dalam sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip trias politika.

“Presiden perlu mempelajari lebih dulu isi dari usulan tersebut secara cermat. Karena yang dibahas adalah hal-hal yang sangat fundamental dalam pemerintahan,” ujar Wiranto, dalam keterangan persnya pada Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan-keputusan penting seperti reshuffle kabinet atau pemberhentian pejabat tinggi negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan tekanan politik, melainkan harus mempertimbangkan konstitusi, hukum, dan kepentingan nasional secara keseluruhan.

Sementara itu, suara pro-kontra di tengah publik pun semakin mengemuka. Sebagian pihak menganggap desakan pencopotan Gibran sebagai wujud kontrol terhadap kekuasaan, sementara yang lain mengingatkan bahwa langkah sembrono tanpa dasar hukum yang kuat justru bisa merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun. ***

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka Politik
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version