Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Memasuki Babak Baru: Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Digugat ke PN Sleman

Memasuki Babak Baru: Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Digugat ke PN Sleman

Nasional Sabtu, 10 Mei 2025 23:55 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Sleman — Sengkarut terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dan kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kali ini, gugatan hukum resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman, dengan delapan tokoh penting Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat. Tidak tanggung-tanggung, gugatan ini menyasar Rektor UGM, seluruh Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmojo.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Komardin, dan telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemanggilan seluruh pihak tergugat.

Advertisement

Dalam konfirmasi kepada media, juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan keberadaan gugatan ini. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci isi pokok perkara karena sidang baru akan dimulai dan proses hukum masih berada pada tahap awal.

Bukan Kasus Pertama

Gugatan ini bukan yang pertama kali terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Sebelumnya, perkara serupa juga telah bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang didaftarkan pada 14 April 2025, Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM kembali digugat oleh pihak yang menamakan diri sebagai “TIPU UGM” — akronim dari Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu.

BACA JUGA:  BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Gugatan di PN Surakarta ini kini berada dalam tahap mediasi. Dalam sidang kedua yang digelar pada 8 Mei 2025 lalu, Hakim Ketua Putu Gde Hariadi memutuskan agar kedua pihak kembali menempuh jalur mediasi setelah upaya pertama tidak mencapai titik temu. Kali ini, mediator yang ditunjuk adalah Agus Darwanta, mediator bersertifikat di PN Surakarta, yang memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan proses tersebut.

Sebelumnya, mediasi juga sempat dilakukan oleh Prof. Adi Sulistiyono, seorang guru besar hukum ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. Namun upaya tersebut berakhir buntu, atau deadlock, dan kini menunggu berita acara mediasi resmi yang akan diserahkan dalam waktu sepekan.
Sorotan terhadap Dunia Akademik dan Politik.

Gugatan hukum terhadap para petinggi UGM ini bukan hanya menjadi polemik politik, tetapi juga mengundang perhatian besar terhadap integritas institusi pendidikan tinggi. UGM sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia kini berada dalam sorotan publik nasional. Apalagi, sosok yang menjadi pusat polemik adalah Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.

Para penggugat mendesak agar keabsahan ijazah Jokowi bisa diuji secara terbuka dan ilmiah, termasuk keaslian dokumen akademiknya sejak dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Mereka menyoroti bahwa dokumen fotokopi dan hasil pindai yang selama ini beredar mudah direkayasa dan tidak cukup untuk menjadi dasar legalitas seorang kepala negara.

Sejumlah pakar forensik dokumen sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa verifikasi dokumen akademik idealnya harus dilakukan terhadap dokumen asli, bukan hasil salinan. Hal ini semakin memperkuat argumen para penggugat untuk menyeret perkara ini ke ranah hukum demi mencari kejelasan yang sah dan konstitusional.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Reaksi dan Spekulasi Publik

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak UGM maupun Presiden Jokowi terkait gugatan ini, spekulasi di ruang publik terus berkembang. Sebagian kalangan memandang bahwa ini adalah bentuk uji integritas terhadap sistem pendidikan tinggi dan transparansi pejabat publik. Namun tidak sedikit pula yang menilai gugatan ini bersifat politis dan ditunggangi agenda tertentu pascapemilu 2024.

Apapun motivasinya, proses hukum ini menunjukkan bahwa masyarakat kini menuntut transparansi yang lebih tinggi dari para pemimpin dan institusi pendidikan. Dengan dua gugatan berjalan paralel di dua kota berbeda — Sleman dan Surakarta — masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan menemukan fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap ke publik.

Perkara yang menimpa Presiden Joko Widodo terkait ijazah akademiknya kini bukan lagi sekadar wacana publik, melainkan telah masuk ke ruang sidang dan sistem peradilan. Dengan melibatkan tokoh-tokoh penting dari kampus ternama, polemik ini bisa menjadi preseden penting bagi masa depan akuntabilitas akademik dan integritas pejabat negara di Indonesia.

Publik akan menyaksikan bagaimana institusi pengadilan menangani perkara yang sarat kepentingan ini — apakah ia akan menjadi babak akhir dari kontroversi panjang, atau justru membuka bab baru yang lebih rumit dalam sejarah hukum dan politik Indonesia.

Advertisement

UGM
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version