Advertisement
Penulis: Agus Gustapul Supyan, S.H.
GazanaPublika.com – Berdasarkan uraian tersebut maka kiranya harus dikaji kembali kesesuaian atas konsitusi dan undang-undang yang berlaku. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Advertisement
1. Hak Bekerja sebagai Hak Konstitusional dan HAM
Dalam kerangka hukum nasional Indonesia, hak untuk bekerja merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Artinya, negara wajib menjamin terselenggaranya akses terhadap pekerjaan yang layak, termasuk bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri. Hak untuk bekerja bukanlah pemberian negara, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara (inalienable rights).
Sebagai konsekuensinya, negara tidak boleh melarang atau membatasi secara absolut pelaksanaan hak tersebut, kecuali dalam batas yang proporsional dan berdasarkan kepentingan perlindungan hukum yang sah.
Dalam ranah internasional, prinsip ini ditegaskan pula oleh Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):
“Setiap orang berhak untuk bekerja, untuk bebas memilih pekerjaannya, untuk memperoleh kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta untuk memperoleh perlindungan dari pengangguran.”
Dengan demikian, moratorium penempatan pekerja migran — apabila diterapkan tanpa batas waktu yang jelas — dapat dianggap bertentangan dengan semangat HAM dan konstitusi, karena membatasi hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan layak.
2. Analisis terhadap Kebijakan Moratorium (Keputusan Menaker No. 260 Tahun 2015)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah pada dasarnya dilandasi niat perlindungan.
Alasan utama kebijakan ini adalah banyaknya kasus kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga di kawasan tersebut.
Namun, dari sisi legalitas dan proporsionalitas, kebijakan ini perlu dikritisi:
Status hukumnya hanyalah keputusan menteri (Kepmen), bukan undang-undang. Karena itu, tidak boleh melanggar atau meniadakan hak yang dijamin UUD 1945. Mekanisme moratorium tidak disertai batas waktu dan rencana evaluasi yang jelas, sehingga kebijakan bersifat “abadi” tanpa pengawasan parlemen maupun publik.
Dampak sosial-hukum moratorium justru memperbesar potensi migrasi ilegal, dan pekerja tanpa perlindungan hukum, yang bertentangan dengan tujuan perlindungan itu sendiri.
Dalam konteks hukum administrasi negara, kebijakan seperti ini berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) apabila tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
3. Kewajiban Negara Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-undang ini menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi dan memfasilitasi pekerja migran Indonesia, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
Beberapa pasal penting antara lain:
• Pasal 3 huruf a dan b: menjamin pekerja migran memperoleh pelindungan baik pra, masa dan purna penempatan secara sah.
• Pasal 6 ayat (1): negara wajib memberikan akses terhadap pasar kerja luar negeri.
• Pasal 8 : pemerintah bertanggung jawab memberikan kemudahan administrasi bagi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang telah memenuhi syarat.
• Pasal 84 ayat (2): melarang siapapun, termasuk pejabat publik, menghambat proses penempatan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, apabila calon pekerja sudah memenuhi syarat administratif dan memiliki dokumen lengkap (misalnya visa kerja formal untuk ke Saudi Arabia), maka negara tidak berhak mencegah keberangkatan mereka sebagaimana yang terjadi selama ini.
Tindakan pencegahan tanpa dasar dan kajian hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak warga negara dan pelanggaran terhadap UU No. 18/2017.
Oleh karenanya, masalah ketenagakerjaan migran bukan suatu pelarangan apalagi PR yang abadi tanpa penyelesaian. Dalam hal ini negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum bukan mencegah sehingga hak-hak warga negara terabaikan.
4. Prinsip Non-Discrimination dan Kewenangan Negara Tujuan
Aspek lain yang perlu dipahami ialah bahwa moratorium bersifat unilateral, hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia. Negara tujuan, seperti Arab Saudi atau Uni Emirat Arab, tetap berdaulat untuk menerbitkan visa kerja kepada siapapun yang memenuhi syarat. Artinya, hukum nasional Indonesia tidak dapat membatasi kebijakan imigrasi negara lain.
Jika pemerintah Indonesia tetap menahan warganya yang sudah mendapat izin kerja dari negara tujuan, maka hal itu dapat dilihat sebagai pelanggaran prinsip non-discrimination dan freedom of movement yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 12 ayat (2):
“Setiap orang berhak meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri.”
Sebagai negara, Indonesia wajib menghormati dan tidak boleh membatasi hak warga negara untuk keluar negeri kecuali dengan alasan yang sah, proporsional, dan diatur dengan undang-undang (bukan sebatas keputusan menteri).
5. Evaluasi dan Rekomendasi Hukum
Berdasarkan kajian di atas, terdapat sejumlah kesimpulan dan rekomendasi hukum yang dapat diajukan:
• Secara konstitusional, moratorium penempatan pekerja migran ke Timur Tengah melanggar hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
• Secara normatif, Keputusan Menaker No. 260/2015 berada di bawah hierarki UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 18 Tahun 2017, sehingga tidak dapat membatalkan hak yang dijamin oleh keduanya.
• Secara HAM internasional, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan bergerak dan hak untuk bekerja sebagaimana diatur dalam DUHAM dan ICCPR.
• Rekomendasi hukum: pemerintah perlu mencabut atau meninjau kembali moratorium dan menggantinya dengan mekanisme perlindungan berbasis tata kelola — bukan pelarangan. Negara harus memperkuat diplomasi bilateral, menyiapkan standard employment contract internasional, dan membangun sistem pengawasan pekerja yang terintegrasi.
Negara yang berdaulat bukanlah yang membatasi warganya untuk mencari penghidupan, melainkan yang hadir memberikan perlindungan saat warganya bekerja di mana pun berada.
Moratorium mungkin lahir dari niat baik, namun ketika niat baik melanggar hak konstitusional, maka ia harus dikoreksi secara hukum. Karena dalam negara hukum, tidak ada alasan moral yang dapat menghapuskan hak konstitusional manusia untuk bekerja dan hidup layak. (Bersambung…)
Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara (Bandung).
Advertisement
Advertisement
