Advertisement
Penulis: KH. Saifun Nawasi
GazanaPublika.com — Perbincangan tentang bank syariah tidak bisa dilepaskan dari satu persoalan mendasar: bagaimana menempatkan lembaga keuangan modern ke dalam nilai-nilai syariah yang lahir dari konteks sosial dan ekonomi yang sangat berbeda. Secara konsep, bank syariah diharapkan menjadi alternatif yang lebih adil dan beretika. Namun dalam praktiknya, kegelisahan sering muncul: apakah bank syariah benar-benar berbeda secara substansial, atau hanya berbeda istilah dan akad?
Advertisement
Akar persoalan ini bermula dari larangan riba dalam Al-Qur’an. Larangan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi sarat pesan moral. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung” (QS. Ali Imran: 130).
Penegasan moralnya tampak lebih jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” Artinya, inti larangan riba bukan sekadar soal tambahan harta, melainkan soal kezaliman.
Dalam konteks itulah mudharabah sering dipandang sebagai konsep ideal. Dalam akad ini, pemilik modal dan pengelola usaha berada dalam satu perahu: keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai peran masing-masing. Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi SAW, “Keuntungan itu sejalan dengan risiko” (al-kharaj bi al-dhaman). Tidak ada keuntungan tanpa kesiapan menanggung risiko.
Masalah muncul ketika konsep mudharabah diterapkan ke dalam struktur bank modern. Secara institusional, bank bukan pedagang atau pengusaha, melainkan lembaga penghimpun dana masyarakat yang dituntut menjaga stabilitas, keamanan, dan kepercayaan publik. Dana yang dikelola bank bukan milik pribadi, melainkan milik jutaan nasabah. Karena itu, bank secara alamiah didorong untuk meminimalkan risiko. Di sisi lain, mudharabah justru menuntut keterbukaan terhadap kemungkinan rugi. Dua karakter ini sejak awal tidak sepenuhnya sejalan.
Ketegangan tersebut melahirkan praktik yang sering dipersepsikan problematis. Secara formal, bank syariah menawarkan akad bagi hasil. Namun dalam praktik, risiko sering dipagari dengan berbagai syarat dan mekanisme pengaman. Ketika usaha berjalan lancar, keuntungan dibagi. Tetapi ketika usaha gagal, kerugian kerap tidak diposisikan sebagai risiko bersama. Sebaliknya, kegagalan sering ditarik ke ranah ‘kelalaian nasabah’, sehingga beban tetap jatuh ke pihak peminjam.
Dalam situasi inilah murabahah menjadi akad yang paling dominan. Murabahah adalah jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal dan secara fikih sah. Allah SWT sendiri menegaskan, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Namun persoalan muncul ketika murabahah tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan menggantikan semangat bagi hasil. Margin sudah ditentukan sejak awal, cicilan bersifat pasti, dan risiko nyaris sepenuhnya dihindari. Dari sisi manajemen bank, ini rasional. Dari sisi nilai, dominasi ini memunculkan pertanyaan tentang di mana letak semangat berbagi risiko yang menjadi ciri utama ekonomi Islam.
Dari sinilah muncul gagasan bahwa bank syariah seharusnya tidak memaksakan diri menjalankan mudharabah secara langsung. Bank lebih tepat berperan sebagai pengelola dana dan penjaga kepercayaan, sementara pengelolaan usaha dan risiko riil dijalankan oleh lembaga khusus di bawahnya atau mitra yang memang bergerak di sektor usaha. Lebaga ini dapat diposisikan sebagai ‘anak bank’ yang secara khusus mengelola pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Dengan model ini, prinsip bagi hasil dapat dijalankan secara lebih jujur tanpa memaksa bank keluar dari karakter dasarnya. Bank berperan seperti pemodal atas lembaga tersebut.
Gagasan ini sejalan dengan tujuan besar syariah (maqashid al-syariah), khususnya dalam menjaga harta dan mencegah kezaliman. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan” (la dharar wa la dhirar). Prinsip ini menegaskan bahwa sistem keuangan syariah tidak cukup sah secara akad, tetapi juga harus adil secara struktur dan prosesnya harus benar. Yang khawatir, akad yang dilakukan hanya pengalihan bentuk lain dari ‘bunga bank’ , dalihmya bagi hasil. Namun dalam praktik, pendekatan jalan tengah ini kerap terasa condong pada kepastian untung bagi bank. Margin ditetapkan di awal, risiko diminimalkan, dan ruang untuk benar-benar berbagi kerugian menjadi sangat sempit.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran KH. Ma’ruf Amin memiliki peran besar dalam membentuk wajah bank syariah. Ia menekankan pendekatan fiqh muamalah yang realistis, dengan kaidah bahwa pada dasarnya muamalah itu boleh selama tidak mengandung riba, gharar, dan maisir. Namun, bank masih mengedepankan praktik konvensionalnya, ‘gak mau rugi’. Di sisi lain bank juga kehilangan fungsi aslinya, layaknya seperti pedagang.
Yang jarang dibicarakan secara jujur adalah kenyataan bahwa banyak bank syariah belum siap menjalankan mudharabah secara murni. Mudharabah menuntut keberanian untuk rugi, sementara bank dibangun untuk menghindari rugi. Akhirnya lahir kompromi: akadnya syariah, tetapi jiwanya konvensional. Risiko dipindahkan, keuntungan diamankan, dan kegagalan dibingkai sebagai ‘kelalaian individu’, bukan kegagalan sistem. Dalam kondisi seperti ini, perbedaan antara bunga dan margin sering kali hanya terasa pada istilah, bukan pada beban nyata yang ditanggung nasabah.
Kritik terhadap praktik ini bukan untuk menuduh bank syariah sebagai tidak islami, melainkan untuk mengingatkan bahwa syariah bukan sekadar soal tanda tangan akad. Jika sejak awal keuntungan sudah dipastikan, kerugian tidak mau dibagi, dan kebangkrutan selalu dibebankan kepada nasabah, maka secara moral sistem ini sulit dibedakan dari praktik riba yang dulu dikritik karena menindas pihak lemah. Dengan demikian ‘akad’-nya fasad karena prosesnya belum sepenuhnya tepat dan masih beraroma sistem riba seperti cicilan berbagai hal yang diungkapkan sebelumnya.
Mungkin problemnya bukan pada individu atau konsep bank syariah itu sendiri, melainkan pada keberanian untuk mengakui keterbatasan. Bank adalah bank, bukan perusahaan perdagangan. Ketika bank dipaksa menjadi pengelola usaha tetapi tidak mau menerima konsekuensi risiko usaha, yang lahir bukan keadilan, melainkan ilusi keadilan. Jika ekonomi syariah ingin tumbuh sehat, kritik seperti ini justru diperlukan agar ruh keadilan dan keberanian berbagi risiko benar-benar hidup, bukan sekadar menjadi slogan.
Penulis adalah Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Serang, Pengasuh Ponpes Al Fathaniyah-Kota Serang, dan Pengajar Pengajian DPW I TTKKBI Banten.
Advertisement
