Advertisement
Penulis: Siti Nur’afriyani
GazanaPublika.com, — Di tengah derasnya arus informasi dan tingginya kesadaran publik terhadap isu hukum, masyarakat justru kerap disuguhkan realitas yang paradoksal. Ketika sebuah kasus besar mencuat ke permukaan, perhatian publik bergerak cepat, tetapi proses hukumnya berjalan lamban seakan kehilangan arah. Persidangan demi persidangan berlangsung panjang, pernyataan aparat saling bertabrakan, dan publik akhirnya lebih akrab dengan dramanya dibanding substansi keadilannya.
Advertisement
Fenomena tersebut perlahan membentuk kesan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya hadir sebagai instrumen kepastian, melainkan sering berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Tidak sedikit perkara besar yang pada awalnya begitu lantang diumumkan, namun seiring waktu justru meredup tanpa penyelesaian yang benar-benar memberi jawaban kepada masyarakat. Dalam kondisi demikian, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum menjadi sesuatu yang terus diuji.
Keterlambatan penanganan perkara sebenarnya bukan sekadar persoalan teknis administratif. Di balik lambannya proses hukum, terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari relasi kekuasaan, kepentingan politik, hingga lemahnya independensi dalam penegakan hukum itu sendiri. Ketika suatu kasus menyentuh lingkaran elite, hukum sering terlihat kehilangan keberanian untuk bergerak secara tegas. Akibatnya, proses peradilan berubah menjadi panjang, penuh spekulasi, dan melelahkan nalar publik.
Ironisnya, di era digital saat ini ruang sidang tidak lagi menjadi satu-satunya tempat lahirnya penilaian. Media sosial telah menjelma menjadi “ruang pengadilan baru” yang membentuk opini masyarakat secara masif. Potongan video, narasi viral, hingga analisis para konten kreator sering kali lebih cepat memengaruhi persepsi publik dibanding penjelasan resmi lembaga hukum. Dalam situasi tersebut, hukum tidak jarang terjebak pada tekanan citra dan popularitas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa problem penegakan hukum di Indonesia bukan hanya tentang bagaimana aturan dibuat, melainkan bagaimana keadilan benar-benar dijalankan secara konsisten. Sebab pada hakikatnya, hukum bukan sekadar teks dalam lembaran negara, tetapi representasi moral tentang keberpihakan terhadap kebenaran. Ketika proses hukum terlalu lama dan berlarut-larut, masyarakat akan mulai mempertanyakan keberadaan negara dalam menjamin rasa keadilan.
Ungkapan “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan” bukan sekadar slogan normatif, melainkan kritik nyata terhadap wajah hukum yang kerap kehilangan sensitivitas terhadap kepentingan publik. Sebab bagi korban, keluarga, maupun masyarakat luas, waktu bukan hal yang netral. Semakin lama suatu perkara dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula luka sosial yang ditinggalkan.
Sudah seharusnya lembaga penegak hukum melakukan refleksi mendalam terhadap persoalan ini. Transparansi proses hukum, keberanian dalam menindak tanpa pandang bulu, serta profesionalisme aparat menjadi fondasi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan, apalagi menjadikan proses panjang sebagai tameng untuk mengaburkan substansi perkara.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang muluk. Publik hanya ingin melihat bahwa hukum mampu berdiri tegak di atas semua kepentingan, tanpa diskriminasi dan tanpa drama yang berkepanjangan. Sebab keadilan yang sejati bukan hanya tentang putusan akhir, tetapi juga tentang keberanian negara menghadirkan kepastian secara jujur dan bermartabat.
Penulis adalah Mahasiswi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang.
Advertisement
