Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Optimalisasi Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah di Kabupaten Pandeglang: Tantangan, Regulasi, dan Solusi

Optimalisasi Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah di Kabupaten Pandeglang: Tantangan, Regulasi, dan Solusi

Opini Rabu, 3 Juli 2024 21:31 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Tb. Asep Jamaludin Akbar, S.Pd.I.

Advertisement

Penulis:  Tb. Asep Jamaludin Akbar, S.Pd.I.

GazanaPublika.com – Paradigma masyarakat terhadap pondok pesantren di Indonesia membaginya menjadi dua varian utama, yaitu pondok pesantren salafiyah dan pondok pesantren modern. Pondok pesantren salafiyah menekankan pada pengajaran kitab kuning secara murni dengan metode “halaqah”, yang berfokus pada penghafalan dan penguasaan ilmu agama. Di sisi lain, pondok pesantren modern menggunakan sistem pembelajaran praktis dengan kurikulum sekolah atau madrasah nasional.

Advertisement

Dampak dari perbedaan ini menciptakan dikotomi antara kedua jenis pesantren, baik dari segi penyelenggaraan maupun alumni, yang jarang berkolaborasi secara sinergis. Hal ini berpotensi mengurangi identitas sejati pesantren ketika alumni kembali ke masyarakat, terutama di dunia kerja, di mana mereka sering mengidentifikasi diri sebagai lulusan sekolah umum yang berada di lingkungan pesantren.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengatur integrasi pesantren dengan pendidikan formal sebagai upaya untuk mengakui lulusan pesantren secara penuh di mata masyarakat dan dunia kerja, dengan pengembangan kurikulum berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah.

Implementasi dari fungsi pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional mendorong pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan formal yang terintegrasi, seperti PKPPS, sesuai dengan karakteristiknya sendiri. Namun, tantangan muncul dalam standarisasi pendidikan pesantren yang harus disesuaikan dengan sistem nasional yang ada, sementara seharusnya pendidikan pesantren memiliki model pendidikan tersendiri.

BACA JUGA:  Sorotan Tajam: 'Dinding Tebal di KITB, Ada Apa dengan PT MNS?'

Di Kabupaten Pandeglang terdapat 1.465 pondok pesantren, hanya 19 di antaranya yang fokus pada PKPPS. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih intensif dalam mengembangkan program ini di daerah tersebut, seperti menetapkan setiap kecamatan memiliki satu pondok pesantren yang fokus pada PKPPS.

Solusi yang diusulkan adalah melakukan pemetaan wilayah kecamatan dan pengembangan program PKPPS secara massif untuk meningkatkan kualitas santri. Dukungan terhadap peran para Masyayikh/Kiyai juga penting untuk mendukung implementasi program ini secara efektif sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Ini adalah upaya untuk memaksimalkan peran pesantren dalam pendidikan nasional dengan mempertahankan identitasnya, sambil menyelaraskan dengan tuntutan dan kebutuhan zaman modern.

Upaya mengoptimalkan program pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di Kabupaten Pandeglang:

  1. Paradigma utama pondok pesantren di Indonesia, yaitu salafiyah dan modern. Penjelasan ini memberikan konteks yang baik tentang perbedaan metode pembelajaran dan tujuan pendidikan antara kedua jenis pesantren tersebut.
  2. Analisis mengenai dampak dari perbedaan paradigma ini mencakup aspek identitas alumni dan integrasi mereka ke dalam masyarakat dan dunia kerja. Dikotomi ini mengilustrasikan tantangan dalam menjaga marwah dan identitas pesantren dalam era modernisasi pendidikan.
  3. Regulasi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur integrasi pesantren dengan pendidikan formal menjadi penting. Ini menunjukkan pemahaman tentang upaya pemerintah dalam mengakui lulusan pesantren secara lebih luas dan diakui dalam dunia kerja.
  4. Tantangan dalam menyelaraskan pendidikan pesantren dengan standar nasional terlihat krusial. Meskipun ada upaya untuk integrasi, uraian di atas menunjukkan bahwa pendidikan pesantren seharusnya memiliki model pendidikan yang unik dan berbeda.
  5. Solusi yang ditawarkan, seperti pemetaan wilayah kecamatan untuk fokus pada PKPPS, serta pengembangan program secara massif, menunjukkan upaya konkret untuk meningkatkan efektivitas program pendidikan kesetaraan di pondok pesantren.
  6. Peran penting dari lembaga-lembaga ini dalam mendukung implementasi program, sejalan dengan regulasi yang ada, menunjukkan pemahaman akan struktur dan mekanisme dukungan yang diperlukan dalam menjalankan program pendidikan pesantren.
BACA JUGA:  Krisis Pengawasan Keuangan Negara di Indonesia: Membaca Kelemahan Sistem melalui Teori Keagenan, Akuntabilitas Publik, dan Good Governance

Secara keseluruhan, uraian ini memberikan analisis yang cukup komprehensif tentang tantangan dan solusi dalam mengembangkan program PKPPS di Kabupaten Pandeglang. Pemahaman terhadap paradigma, regulasi, tantangan standarisasi, dan langkah implementasi yang diusulkan menunjukkan pemikiran yang matang dalam memperbaiki dan mengoptimalkan peran pesantren dalam pendidikan nasional.

Advertisement

Pendidikan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Opini

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Opini

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

Opini

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.