Advertisement
Penulis: Hadi Anwar Mutha
GazanaPublika.com – Korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi masalah yang mengakar ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan sistematis. Salah satu strategi yang diterapkan adalah Trisula Pemberantasan Korupsi, yang terdiri dari tiga elemen utama: penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Advertisement
Secara etimologi, kata Korupsi berasal dari bahasa Latin Corruptio yang berarti ‘kerusakan’ atau ‘kebobrokan’. Akar kata ini adalah corrumpere yang berarti ‘merusak’ atau ‘membusukkan.’
Dalam konteks hukum, korupsi sering didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Misalnya penyuapan, penggelapan, atau gratifikasi yang melanggar peraturan yang berlaku.
Sementara dalam konteks sosial, korupsi dapat diartikan sebagai tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Perilaku ini memperlebar kesenjangan sosial dan menciptakan ketidakadilan, karena sumber daya publik digunakan untuk kepentingan pribadi alih-alih demi kesejahteraan umum.
Adapun konsep Trisula melambangkan strategi dengan tiga kekuatan utama untuk melawan korupsi: Pertama, Legislatif yang berperan dalam pembuatan dan pengesahan Undang-Undang antikorupsi, yang diharap berlanjut pula dengan pengesahan UU Perampasan Aset. Kedua, Eksekutif mewujudkan kebijakan antikorupsi secara operasional dan memastikan pelaksanaan hukum berjalan efektif. Dan terakhir, masyarakat, adalah peran penting dalam pengawasan sosial, pelaporan, dan partisipasi aktif dalam kampanye antikorupsi, di sini celah mahasiswa bisa terlibat hadir.
Pada hakikatnya, mahasiswa sebagai agen perubahan, agent of social control, harus senantiasa bernegosiasi dengan penegak hukum dalam memerangi korupsi yang ada di Indonesia. Dalam implementasinya, mahasiswa harus berperan aktif dalam penindakan, pencegahan, dan pendidikan, salah satunya adalah kampanye antikorupsi di kampus atau melalui media massa atau media sosial. Ini tentunya pencegahan harus bisa mendorong transparansi dalam pengelolaan organisasi kampus. Untuk penindakan, mahasiswa harus berperan dalam pengawasan dan pelaporan jika ada indikasi pada lingkungan sekitar.
Sebagai agen perubahan, mahasiswa memiliki kekuatan untuk memengaruhi opini publik dan mendorong gerakan nyata dengan mengintegrasikan Trisula pemberantasan korupsi dalam aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, mahasiswa pun dapat menjadi motor penggerak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah membuat komunitas anti korupsi, yakni dengan membentuk komunitas yang fokus pada sosialisasi dan penerapan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa. Giatnya bisa berupa menyelenggarakan diskusi atau seminar tentang praktik-praktik transparansi dan pentingnya integritas. Mengadakan kampanye kesadaran untuk mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap celah praktik korupsi. Membuat program edukasi yang kreatif dan interaktif untuk membangun pemahaman yang mendalam tentang bahaya korupsi.
Langkah dalam penindakan tersebut bisa dilakukan mahasiswa, di antaranya yaitu melaporkan kasus korupsi dengan menggunakan saluran pelaporan resmi seperti platform yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan pelanggaran. Berkolaborasi dengan lembaga anti korupsi dengan mengadakan forum ilmiah, seperti diskusi atau seminar yang menghadirkan perwakilan lembaga antikorupsi untuk memperkuat kesadaran mahasiswa.
Sedangkan upaya langkah edukasi oleh mahasiswa bisa dilakukan dengan kampanye edukasi melalui informasi yang disebarkan tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas melalui media sosial, seminar, atau workshop. Kegiatan kreatif dengan mengadakan lomba-lomba edukatif seperti esai, drama antikorupsi, atau seni mural yang mengangkat tema kejujuran.
Di sini, mahasiswa sebagai organ kampus diminta hadir dalam mengedepankan rasa patriotisme terhadap diri sendiri, tentunya melalui implementasi pencegahan terhadap berlangsungnya praktik korupsi di negara tercinta ini. (*)
Penulis adalah mahasiswa Semester VII, Prodi Ilmu Komunikasi FHS Unma Banten
Advertisement
Advertisement
