Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Penataan aset pascapenyerahan sejumlah kantor dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang masih menyisakan satu pertanyaan di publik: bagaimana nasib kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang?
Jawabannya kini mulai terang. Gedung BPBD Kabupaten Serang dipastikan tidak termasuk dalam daftar aset yang diserahkan ke Pemerintah Kota Serang. Aset tersebut tetap berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Serang dan tengah dipersiapkan untuk mendukung operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.
Advertisement
Langkah ini bukan tanpa alasan. Penataan aset dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan, terutama setelah kantor BPR sebelumnya yang berlokasi di Cilame resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menjelaskan bahwa BPR merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Serang dan memiliki fungsi penting dalam melayani masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan keberlanjutan operasionalnya melalui penyediaan aset pengganti.
“Untuk BPR, karena kantor BPR yang lama di Cilame sudah diserahkan ke Kota Serang. BPR ini bagian dari Pemerintah Kabupaten Serang dan melayani masyarakat, sehingga asetnya sedang dipersiapkan untuk pemanfaatan,” ujar Najib, Rabu (31/12/2025).
Namun, Najib menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap keputusan harus melalui proses administratif dan teknis yang ketat, mulai dari telaahan internal, appraisal nilai aset, hingga kelengkapan dokumen sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, proses penyerahan aset Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang secara umum hampir rampung. Najib menyebut progresnya telah mencapai sekitar 98 persen. Aset yang masih menunggu penyerahan adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena masih menanti penyelesaian pembangunan kantor pengganti.
“Dukcapil masih menunggu kesiapan kantor. Setelah itu baru bisa diserahkan,” katanya.
Selain Dukcapil, aset lain yang juga masih dalam proses penyerahan adalah DP3AKB. Penyerahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional serta pencatatan akuntansi di masing-masing pemerintah daerah.
Najib memastikan bahwa proses ini berjalan tanpa tekanan atau tarik-menarik kepentingan antar pemerintah daerah. Seluruh tahapan dilakukan dalam koridor kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Dalam pemerintahan tidak ada desak-mendesak. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme,” tegasnya.
Penataan aset ini menjadi potret bagaimana transisi kewenangan antarpemerintah daerah tidak sekadar soal serah-terima gedung, tetapi juga menyangkut keberlanjutan layanan publik dan tanggung jawab administratif yang harus dituntaskan secara cermat.
Advertisement
