GazanaPublika.com, Lebak — Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Cabang Rangkasbitung mengambil langkah taktis dalam mengawal tata kelola pendidikan Islam di Kabupaten Lebak. Merespons berbagai temuan krusial di lapangan, pengurus IMC menggelar audiensi langsung dengan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Kantor Kemenag Lebak.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari IMC atas adanya dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Lebak. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti rapor merah transparansi publik, di mana hampir seluruh Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Lebak ditemukan tidak memasang papan informasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Soroti Transparansi BOS dan Fasilitas Madrasah yang Kumuh
Ketua Cabang IMC Kota Rangkasbitung, Faqih Khaerudin, menegaskan bahwa carut-marut pengelolaan ini harus segera ditangani secara serius. Menurutnya, pembiaran terhadap masalah ini akan langsung berdampak pada anjloknya mutu dan integritas pendidikan madrasah di Lebak.
“Kami menemukan banyak persoalan di lapangan, mulai dari minimnya transparansi penggunaan dana BOS hingga kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak peserta didik untuk mendapatkan lingkungan belajar yang layak,” tegas Faqih Khaerudin.
Tidak hanya soal papan informasi BOS, IMC juga membedah realisasi anggaran pemeliharaan sekolah yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan dasar madrasah, khususnya yang berada di wilayah pelosok. Mahasiswa membeberkan fakta bahwa fasilitas dasar seperti kamar mandi siswa, keramik lantai kelas, serta infrastruktur pendukung lainnya di sejumlah MI dan MTs masih dalam kondisi kumuh dan tidak terawat.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari IMC terhadap jajaran Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Lebak. Fungsi kontrol dan pengawasan yang diklaim berjalan setiap triwulan secara administratif, dinilai mandul dan gagal menangkap realitas keprihatinan di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis tersebut, IMC Cabang Rangkasbitung menyodorkan sejumlah tuntutan tegas. Tuntutan ini dituangkan ke dalam lembar Pakta Integritas yang kemudian disambut baik dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kemenag Lebak, Dr. Iwan Falahudin, M.Pd.
Ada 5 poin utama yang menjadi kesepakatan bersama dalam pakta integritas tersebut:
1. Penegakan Kode Etitk: Mendesak agar dugaan pelanggaran kode etik ASN di lingkungan Kemenag Lebak segera ditindaklanjuti secara transparan.
2. Keterbukaan Informasi: Mewajibkan pemasangan papan informasi dana BOS di seluruh MI dan MTs se-Kabupaten Lebak tanpa terkecuali sebagai bentuk kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.
3. Pemerataan Anggaran: Mengalokasikan anggaran pemeliharaan sekolah secara adil, nyata, dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan perbaikan fasilitas dasar siswa.
4. Evaluasi Jajaran Penma:: Meminta Kepala Kemenag Lebak melakukan evaluasi total serta mencopot oknum di jajaran Penma Kemenag Lebak yang terbukti tidak maksimal dan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
5. Audit Kepala Madrasah: Mendesak Kepala Kemenag Lebak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap performa dan manajerial kepala MI dan MTs se-Kabupaten Lebak.
Faqih menggarisbawahi bahwa penandatanganan pakta integritas ini bukanlah akhir dari gerakan, melainkan komitmen moral jangka panjang IMC dalam mengawal benteng pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap langkah ini menjadi awal perbaikan nyata dalam sistem pengawasan dan pengelolaan pendidikan madrasah di Kabupaten Lebak. Pendidikan harus dijalankan dengan integritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Faqih.
