GazanaPublika.com, Lebak — Jaringan pengawas kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di alun-alun Malingping, Kabupaten Lebak pada Jumat (19/6/2026). Massa aksi membawa sejumlah tuntutan krusial terkait tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lebak Selatan, dengan fokus utama di Kecamatan Malingping.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) M. Febi Pirmansyah menyampaikan press release resmi yang menyoroti berbagai dugaan karut-marut pengelolaan, mulai dari monopoli rantai pasok hingga isu pencemaran lingkungan dan transparansi anggaran.
Desak Kejari Audit Dugaan Monopoli dan Mark-up Anggaran
Salah satu tuntutan paling krusial yang disuarakan oleh massa aksi adalah desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas manajemen keuangan program MBG.
• Audit Rantai Pasok: Massa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audit investigatif terhadap tata kelola sejumlah SPPG di Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Malingping. Mereka menduga adanya praktik monopoli rantai pasok bahan pangan yang hanya dikuasai kelompok tertentu, sehingga mematikan peluang bagi pelaku usaha lokal.
• Dugaan Mark-up Anggaran: Kejari Lebak juga didesak memeriksa indikasi penggelembungan (mark-up) anggaran dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut guna mengantisipasi potensi kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
• Pemeriksaan Koperasi: Pemerintah daerah diminta memeriksa administrasi badan hukum koperasi yang menguasai rantai pasok, karena diduga hanya dijadikan alat mengeruk keuntungan sepihak tanpa memberi manfaat bagi UMKM setempat.
“Kami menuntut Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit investigatif terhadap tata kelola SPPG, khususnya di Kecamatan Malingping, yang diduga terjadi praktik monopoli rantai pasok bahan pangan,” tegas M. Febi Pirmansyah dalam orasinya.
Soroti Pelanggaran Izin Air Tanah dan Limbah Dapur
Selain masalah anggaran, Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan juga menyoroti dampak operasional dapur SPPG terhadap lingkungan hidup sekitar.
• Izin Air Tanah (SIPA): Pemkab Lebak didesak menertibkan penggunaan air tanah oleh pihak SPPG yang diduga kuat belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Praktik ilegal ini dinilai melanggar UU Sumber Daya Air dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Pengolahan Limbah: Massa aksi menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air limbah pada dapur-dapur komunal program MBG agar aktivitas memasak skala besar tersebut tidak mencemari lingkungan pemukiman warga.
Desak Badan Gizi Nasional Evaluasi Pejabat Tidak Profesional
Di sisi teknis kelayakan, Koalisi melayangkan tuntutan keras kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku instansi pusat yang bertanggung jawab atas program nasional ini.
BGN diminta segera turun ke lapangan untuk memeriksa standar kelayakan fisik dapur SPPG yang dinilai banyak tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, mereka menuntut evaluasi total terhadap Kepala SPPG dan unsur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di Malingping yang dinilai tidak profesional.
Massa menduga manajemen keuangan di lapangan masih disetir oleh mitra dapur sehingga rawan memicu konflik kepentingan. Sebagai penutup, koalisi meminta transparansi harga satuan menu pada pamflet penyaluran MBG dibuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya program.
